jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan majelis hakim yang menyidangkan putusan kasus Wifrida Soik di Pengadilan Kota Bharu, Kelantan Malaysia belum keluarkan putusan final. Jadi, kata dia, Wilfrida sebetulnya belum bebas sepenuhnya dari ancaman hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap majikannya.
Hal ini diungkapkan Rieke Diah Pitaloka, lewat https://riekediahpitaloka.org. Ia menegaskan, bahwa putusan sidang adalah, pertama, usia Wilfrida dinyatakan di bawah umur pada saat kejadian.
BACA JUGA: Sutarman Perintahkan Anak Buah Memotret Hasil Rekapitulasi di TPS
Kedua, kondisi kejiwaan Wilfrida pada waktu kejadian, menyebutkan kalau tim ahli terkait dari RS Permai menyatakan Wilfrida mempunyai kecenderungan "Acute Transient Psychotic Disorder". Wilfrida juga dinyatakan punya kemampuan bepikir yang rendah, dan tidak bisa membuat keputusan.
"Mahkamah menyatakan WS tidak bersalah. Namun karena tindakannya menyebabkan kematian seorang, maka Majelis Hakim memutuskan WS dimasukkan ke RS jiwa, sambil menunggu menerima pengampunan dari Sultan," jelas Rieke dalam surat elektronik yang ditulisnya dari Karawang.
BACA JUGA: Survei Populi Center: PDIP Peringkat Satu, Dampak Oposisi
Untuk sementara ini, Wilfrida akan dipindahkan ke RS Jiwa Permai untuk direhabilitasi sampai sembuh. Keputusan Hakim secara tertulis, baru akan ada dalam jangka waktu dua hingga empat pekan lagi. (rmo/jpnn)
BACA JUGA: Tak Penuhi Unsur, 14 Kasus Pidana Pemilu Dihentikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakal Nyoblos Demokrat di Pileg? Anas: Rahasia Dong!
Redaktur : Tim Redaksi