jpnn.com - JAKARTA – Jajaran Kepolisian RI mengeluarkan 14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Kepala Polri Jenderal Sutarman beralasan, 14 kasus yang di SP3, itu karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Sebanyak 14 kasus yang di SP3 karena tidak memenuhi unsur (pidana),” kata Sutarman saat jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Senin (7/4). Kendati demikian, itu tak menyurutkan langkah Polri untuk menyidik sejumlah kasus dugaan pelanggaran pemilu lainnya.
BACA JUGA: Bakal Nyoblos Demokrat di Pileg? Anas: Rahasia Dong!
Sutarman menjelaskan sebelum dan saat masa kampanye rapat terbuka, Polri menerima sedikitnya 83 kasus dugaan tindak pidana pemilu. Menurutnya, kasus itu merupakan terusan dari Badan Pengawas Pemilu. “Seluruhnya 83 kasus. Penyidikan 41, P21 ada 27 kasus dan dihentikan 14 kasus,” ujar bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ini.
Ia menjelaskan, sebelum kampanye rapat terbuka jajarannya menerima 45 kasus. Tujuh di antaranya masih dalam penyidikan dan 23 kasus lainnya berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 serta 14 dihentikan atau SP3. Sedangkan saat masa kampanye rapat terbuka, Polri menerima 38 kasus. Sebanyak 34 di antaranya masih dalam proses penyidikan. “Sedangkan empat kasus sudah P21,” ujar jenderal bintang empat ini.
BACA JUGA: Anggaran Polri Hanya Cukup Sampai Pilpres Putaran Pertama
Dijelaskan Sutarman, kebanyakan pelanggaran pidana pemilu itu menyangkut perusakan alat peraga kampanye, Pegawai Negeri Sipil yang ikut kampanye, politik uang, kampanye di tempat terlarang, di luar jadwal dan pemalsuan identitas. Untuk PNS yang ikut kampanye, ada 15 orang. “Sedangkan money politik ada 12 kasus,” katanya. Hanya saja ia enggan membeberkan asal usul parpol yang diduga terlibat pidana itu. “Nanti disalahgunakan,” tegasnya memberi alasan.
Menurutnya pula, sejauh ini kasus yang ditangani Polri itu merupakan tanggungjawab pribadi, bukan korporasi atau partai politik. “Ini yang sudah disidik oleh kita. Sampai saat ini, belum ada penetapan secara korporasi,” jelas bekas Kapolda Metro Jaya itu.
BACA JUGA: Anas Enggan Komentari Slogan Katakan Tidak Pada Korupsi
Yang jelas, Sutarman menegaskan, sampai saat ini anak buahnya terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pidana pemilu itu. Apalagi, ia menambahkan, Polri diberikan waktu 14 hari untuk menuntaskan kasus yang terkait pemilu. “Diharapkan proses seluruhnya bisa selesai,” kata lulusan Akademi Kepolisian 1981 ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enggan Komentari Freeport, Nasionalisme Jokowi Dipertanyakan
Redaktur : Tim Redaksi