Rieke: Revisi UU ASN untuk Pengaturan Honorer

Senin, 17 Oktober 2016 – 18:20 WIB
Rieke Dyah Pitaloka. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan masalah honorer dan tenaga kontrak harus masuk dalam revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ini disampaikannya saat rapat Baleg membahas hamonisasi revisi UU ASN yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo. 

BACA JUGA: Dibentuk Panja Revisi UU ASN, Perjuangkan Nasib Honorer

Rieke menyebutkan UU tersebut perlu direvisi karena ada yang harus dibenahi secara total.

"Hal yang paling krusial, bagaimana dengan tenaga-tenaga yang sudah eksis sebelumnya, tapi tidak diatur. Dalam UU ASN tidak mengatur  honorer, kontrak, PTT," kata Rieke, dalam dapat harmonisasi revisi UU ASN di Baleg DPR, Senin (17/10).

BACA JUGA: PPP DKI Anggap Djan Faridz Pecah Belah Suara Kader

Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan, persoalan apakah ada tenaga honorer yang masuk kategori bodong atau tidak, harus dibedakan dengan pengaturannya di dalam UU. Di sisi lain sistem rekrutmen honorer juga harus diperbaiki.

Menurut Anggota Komisi VI DPR ini, persoalan yang sama juga terjadi dalam bidang pendidikan. 

BACA JUGA: Kubu Romi Tuding Djan Dukung Ahok karena Ada Maunya

Bahkan, ada pendidik dan tenaga kependidikan menjadi pegawai kontrak terus menerus di lembaga pemerintah.

Rieke juga mengkritisi pembentukan Komisi ASN, yang menurutnya pemborosan anggaran, karena lembaga non struktural dibentuk melalui UU ASN.

Secara umum, katanya, revisi UU ASN bukan hanya bicara masalah honorer/tenaga kontrak. Tapi bagaimana UU ini hadir dalam pemerintahan yang berintegritas dan akuntabel.

"Kita ditunggu banyak orang. Ini terkait reformasi birokrasi. Maka diperlukan hadirnya UU ASN yang kokoh, berumur panjang agar ada mekanisme yang lebih baik," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukungan Djan Faridz Bukti Ahok-Djarot Diterima Umat Islam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler