jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR akan memutuskan pemberian pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo yang memberi amnesti untuk terpidana Undang-undang ITE Baiq Nuril Maknun, Rabu (24/7).
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meyakini komisi yang membidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan itu menyetujui pemberian amnesti untuk Nuril. "Insyaallah. Insyaallah karena sebetulnya ini bukan persoalan partai politik," kata Rieke di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/7).
BACA JUGA: DPR Satukan Barisan untuk Dukung Amnesti Baiq Nuril
BACA JUGA: Surat Presiden Jokowi Soal Baiq Nuril Akan Dibahas di Rapat Bamus
Rieke yakin bukan hanya Komisi III saja, tetapi seluruh anggota DPR juga berjuang bersama Nuril. "Ini adalah persoalan keadilan, kemanusiaan yang memang menjadi kewajiban kami anggota DPR untuk bisa memperjuangkan," ujarnya.
BACA JUGA: HNW Setuju UU ITE Direvisi Agar tak Ada Lagi Kasus Seperti Baiq Nuril
Menurut dia, persoalan ini bukan hanya kepada Nuril, tetapi juga untuk anak-anak maupun perempuan Indonesia lainnya. "Intinya ini soal masa depan Indonesia yang lebih baik, dan supaya peristiwa ini tidak terulang lagi," ungkap Rieke. (boy/jpnn)
BACA JUGA: ICW Minta Jokowi Perhatikan Kasus Novel Seperti pada Baiq Nuril
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Presiden Jokowi Soal Baiq Nuril Akan Dibahas di Rapat Bamus
Redaktur & Reporter : Boy