SURABAYA - Satu per satu jaringan pengirim tenaga kerja perempuan ilegal ke Singapura dan Malaysia dibongkar Polda Jatim. Belum lama ini, Korps Bhayangkara di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, itu berhasil meringkus Luis Mark dan Tri Yuli. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diringkus Unit IV Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditkrimsus Polda Jatim di daerah asalnya, Kupang, NTT. Keduanya merupakan jaringan Isye Indrawatie, 42, yang terlebih dahulu diringkus di Buduran, Sidoarjo, pada pertengahan Agustus lalu.
"Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, hasilnya ditemukan dua tersangka baru," ujar Kanit IV Subdit Tipiter Ditkrimsus Polda Jatim Kompol Manang Soebeti kemarin (28/9).
Manang menjelaskan, dua tersangka baru itu berperan mencari calon tenaga kerja Indonesia (TKI) perempuan yang akan dipekerjakan di Malaysia dan Singapura. Kedua tersangka mencari korban di daerah asalnya, Kupang, NTT.
"Bos besarnya bernama Albert, tinggal di Malaysia. Dia yang menugasi Mark dan Yuli mencari perempuan untuk menjadi calon TKI," jelas Manang.
Pesanan calon TKI ilegal itu terjadi pada Agustus lalu. Hasilnya, Mark dan Yuli merekrut 14 calon TKI perempuan asal Kupang dan Jember. Kedua tersangka menitipkan belasan perempuan itu di rumah penampungan milik Isye di Jalan KH Hasyim Nomor 32, Siwalan Panji, Buduran, Sidoarjo.
Dari rumah itu, para calon TKI ilegal tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia dan Singapura. Beruntung, upaya pengiriman itu bisa digagalkan polisi. Belasan calon TKI tersebut sudah dikembalikan ke daerah asal masing-masing.
Manang mengungkapkan, kini proses hukum berupa pemberkasan ketiga tersangka sedang dikebut. Dia menargetkan, pemberkasan itu rampung dalam tiga pekan. "Lebih cepat lebih baik. Sehingga dapat segera dilakukan pelimpahan ke kejaksaan dan diteruskan ke proses pengadilan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Unit IV (Tipiter) Ditkrimsus Polda Jatim pada pertengahan Agustus lalu berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon TKI ilegal oleh jaringan Isye. Polisi menggerebek sebuah rumah penampungan calon TKI ilegal di Jalan KH Hasyim Nomor 32, Siwalan Panji, Buduran, Sidoarjo.
Jasa pengiriman TKI perempuan milik jaringan Isye itu dinyatakan ilegal. Sebab, jaringan tersebut tidak memiliki badan hukum berbentuk PT untuk mengirim tenaga kerja. Selain itu, biro jasa tersebut tidak memiliki dokumen tenaga kerja. Misalnya, surat izin penempatan dan pengerahan tenaga kerja hingga MoU perusahaan dengan negara tujuan. (dor/c6/ib)
BACA JUGA: Kakek Lima Cucu Nyaru Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Bocah, Kakek Nyaris Tewas Digebuki Massa
Redaktur : Tim Redaksi