Kakek Lima Cucu Nyaru Polisi

Senin, 29 September 2014 – 19:47 WIB

jpnn.com - SURABAYA – Ada-ada saja perilaku Kusnadi ini. Setelah lima bulan ke mana-mana berseragam polisi, Kusnadi akhirnya masuk ke Mapolrestabes Surabaya. Hanya, kakek 62 tahun itu tidak berkantor di sana, melainkan harus meringkuk di penjara. Sebab, aksi tipu-tipu Kusnadi sebagai polisi tersebut dilakukan untuk mendapat uang.

Kedok Kusnadi sebagai polisi gadungan terbongkar setelah dirinya masuk ke empat sekolah di kawasan Manukan dalam sepekan terakhir. Lucunya, di sejumlah sekolah itu, lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan dan pijat tersebut memberikan arahan kepada pihak sekolah untuk lebih menjaga anak didik.

BACA JUGA: Unggah Video Mesum PNS Gara-gara Putus Asmara

Imbauan itu disuarakan Kusnadi karena beberapa pekan terakhir beredar kabar tentang penculikan anak. Padahal, isu tersebut menyesatkan dan hanya bohong belaka. Bahkan, menurut kabar terakhir, penyebar isu melalui broadcast itu dapat dibekuk polisi di wilayah Jombang.

Tercatat, pria asal Domas, Kecamatan Menganti, Gresik, tersebut memberikan arahan di SDN Manukan Kulon 6, SD Muhammadiyah Manukan Kulon, serta dua taman kanak-kanak (TK). ’’Tersangka datang ke sekolah-sekolah itu dengan mengenakan atribut polisi lengkap. Dia juga menyebut diri sebagai Aiptu Bambang Purnomo dari Polrestabes Surabaya,’’ kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono kemarin (28/9).

BACA JUGA: Sekap Anak Sendiri, AM Diamankan Polisi

Nah, ketika pulang dari sekolah-sekolah tersebut, Kusnadi memperoleh uang saku. Dari SDN Manukan Kulon 6, kakek lima cucu itu menerima uang Rp 100 ribu. Di tiga sekolah lain, Kusnadi mengantongi duit masing-masing Rp 25 ribu. ’’Saya berpura-pura jadi polisi memang untuk mencari uang. Sebab, setelah sakit, saya tidak memiliki pekerjaan,’’ ungkap Kusnadi.

Dia sengaja memanfaatkan isu tidak jelas tersebut ke beberapa sekolah untuk mendapat uang. Kusnadi kemudian berpikir untuk menyaru menjadi polisi. Ternyata ulahnya memperoleh respons positif dari sekolah-sekolah yang didatangi.

BACA JUGA: Cabuli Bocah, Kakek Nyaris Tewas Digebuki Massa

Saat Kusnadi berada di SDN Manukan Kulon 6, ada pihak sekolah yang sempat memotret aktivitasnya tersebut. Lalu, mereka melapor ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya. Laporan itu pun diteruskan dispendik ke Polrestabes Surabaya. Selanjutnya, dispendik mendapat jawaban bahwa kepolisian tidak pernah melakukan sosialisasi tentang isu penculikan. Polisi langsung mencari tahu siapa ’’polisi’’ yang melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah tersebut.

Polisi pun menerima data dari sekolah berupa nopol motor Kusnadi, yaitu W 2220 HE. ’’Sabtu sore (27/9) anggota kami berhasil menemukannya sekaligus menangkapnya di rumahnya di daerah Menganti,’’ jelas Sumaryono.

Kepada penyidik, Kusnadi akhirnya mengakui semua ulah tidak terpujinya tersebut. Dia menyaru sebagai polisi sejak lima bulan lalu. Bahkan, dengan seragam polisi, Kusnadi pernah mendatangi pengepul barang bekas. Dalam sepekan, dia keluar rumah dua kali. Setiap keluar, setidaknya dirinya mengantongi uang Rp 50 ribu.

Tampang Kusnadi memang mirip polisi berpangkat aiptu pada umumnya. Karena itu, orang yang didatangi mudah percaya. Apalagi, sepintas, seragamnya cukup meyakinkan. Namun, kalau seragam yang dikenakan Kusnadi dicermati betul, sebetulnya ada beberapa keanehan. Salah satunya, baju yang dipakai ternyata seragam polisi wanita (polwan). ’’Saya memang berusaha tampil semirip mungkin. Saya mempelajari cara berpakaian dan peletakan tanda-tanda polisi ini sekitar dua sampai tiga minggu dari polisi yang mampir di warung istri saya,’’ ungkap Kusnadi.

Dia membeli baju polisi seharga Rp 20 ribu di Pasar Gembong, celana hanya Rp 80 ribu di Benowo, sedangkan sepatu beli di Pasar Krian seharga Rp 50 ribu. ’’Untuk tanda pangkat dan kelengkapan lain, saya beli di Wonokromo seharga Rp 80 ribu,’’ ucap pria yang sebelumnya bekerja sebagai petugas sekuriti tersebut.

Perilaku menyimpang Kusnadi itu membuatnya terancam dihukum enam tahun penjara. Sebab, polisi menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, dia dikenai pasal 228 tentang pemakaian tanda kepangkatan yang tidak sesuai dengan kedudukan.

Kemarin polisi juga mengimbau masyarakat tidak termakan isu penculikan tersebut. Sebab, kabar itu sama sekali tidak benar. ’’Kami harap masyarakat tidak percaya kabar tersebut. Jangan pula ikut menyebarkan isu itu. Jajaran kami sedang memburu penyebar isu tersebut karena mereka sudah meresahkan masyarakat,’’ tegas Sumaryono. (fim/c14/hud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Majikan Ditipu Pembantu, Mandikan Patung Bayar Rp 350 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler