Rini Soemarno Harusnya Sadar dan Mundur

Jumat, 17 Juni 2016 – 19:16 WIB
Rini Soemarno. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Masinton Pasaribu menegaskan, Pansus Angket Pelindo II tidak akan mencabut rekomendasi larangan bagi Menteri BUMN Rini Soemarno rapat dengan Komisi VI DPR.

Larangan tersebut, kata anggota Pansus Pelindo itu, merupakan keputusan institusi DPR. Sebab, Rini terbukti melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Undang-undang di PT Pelindo II.

BACA JUGA: Buwas Endus Bandar Narkoba Lapas Main dengan Dua Negara

"Menteri Rini jangan mempersulit kinerja pemerintah. Dia harus berkaca diri tidak bisa diterima di DPR karena bermasalah. Harusnya sadar dan sukarela mengundurkan diri," kata Masinton saat dihubungi pada Jumat (17/6).

Ini ditegaskan Masinton, menyikapi surat Presiden Joko Widodo yang menugaskan Menteri Keuangan mengadakan rapat-rapat dengan Komisi VI selaku mitra kerja BUMN. Terkait hal ini, kata Anggota Komisi III DPR itu, Rini harus bertanggung jawab.

BACA JUGA: Rini Dilarang ke DPR, Sampai Kapan Harus Begini?

"Harus ada pertanggungjawaban Rini soal pelanggaran terhadap perundang-undangan di Pelindo II. Menteri Rini dilarang ke DPR tidak ada batas waktu. Dia tidak bisa bekerjasama dengan DPR dalam anggaran dan melaksanakan program di bidang BUMN," jelasnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Samarkan Nominal Uang Atur Perkara dengan Nomor Sepatu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersama Tito, Buwas Lebih Pede Berantas Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler