jpnn.com - JAKARTA – Tersangka gratifikasi penanganan perkara bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut, Patrice Rio Capella, melakukan perlawanan.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu menggugat penetapan tersangka yang dijeratkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.
BACA JUGA: Kubu Rio Capella Tuding KPK Punya Agenda Terselubung
Mantan anak buah Surya Paloh itu resmi melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna membenarkan bahwa Rio Capello sudah mengajukan praperadilan ke PN.
BACA JUGA: Ngeri...Markas KPK Dapat Kiriman Peti Mati
Menurut Made, gugatan itu didaftarkan Rio Capella melalui kuasa hukumnya, Senin (19/10). “Benar (sudah mengajukan, Praperadilan, red),” kata Made saat dihubungi wartawan, Selasa (20/10).
Lebih lanjut, Made menjelaskan gugatan itu bernomor resgister 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Saat ini, kata Made, berkas yang diajukan Rio masih di Ketua PN Jaksel.
BACA JUGA: Setahun Jokowi-JK, Mana Tol Lautnya?
“Untuk penunjukan hakim,” tegas Made.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen Kemendagri Buka OKPPD Angkatan ke-2
Redaktur : Tim Redaksi