jpnn.com, PONTIANAK - Rindu alias Ririn (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan di kediamannya di Jalan Cendana, Sungai Rengas, Jumat (29/9) malam.
Mantan kasir Restoran Pondok Nelayan itu dilaporkan M Adrianus VN (53) atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan dengan kerugian mencapai Rp 49,6 juta.
BACA JUGA: Derita Mahasiswi Punya Pacar Ringan Tangan
Adrianus merupakan pemilik restoran terkenal di kawasan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan itu.
Kanit Reskrim Iptu Suryatno menjelaskan, penggelapan uang milik Restoran Pondok Nelayan tersebut bermula saat Ririn masih dipercaya bertugas sebagai kasir.
BACA JUGA: Pelaku Penikaman di Hotel Menyerahkan Diri
Namun, kepercayaan yang diberikan Adrianus ternyata dimanfaatkan Ririn.
Dia selalu mengurangi uang setoran hasil penjualan makanan dari konsumen sejak April sampai Juli 2017.
BACA JUGA: Ngamar di Hotel, Goda-godaan, Berakhir Mengerikan
"Korban yang curiga terhadap terlapor yang menyetorkan uang hasil penjualan selalu berkurang, langsung membuat laporan ke kami," kata Suratno saat dihubungi Rakyat Kalbar, Sabtu (30/9).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ditemukan bukti 71 lembar slip pembayaran dari konsumen.
"Modus terlapor selalu menyelipkan atau mengambil uang tersebut. Terbukti dari slip pembayaran makan konsumen sebanyak 71 lembar, ada selisih sebesar Rp 49,6 juta," jelas Suratno.
Sejak menerima laporan itu, lanjut Suratno, anggota reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan melacak keberadaan Ririn. Mulai indekos di Gang Dungun.
“Di indekos itu dia tidak ada. Ternyata sudah pindah. Lalu dicari ke Terentang tempat orang tuanya, ternyata sudah pindah juga. Akhirnya anggota mendapat informasi dia sudah pindah ke Sungai Rengas," papar Suratno.
Mendapat informasi itu, petugas langsung bergegas ke Sungai Rengas.
Ririn ditemukan tengah berada di warung makan Lamongan.
Dia langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat ini, kata Suratno, tersangka beserta barang bukti berupa 71 lembar slip pembayaran itu masih diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan.
Ririn dijerat pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (oxa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakai Kaus Adegan Dewasa, 4 Remaja Keluyuran di Depan Masjid
Redaktur & Reporter : Ragil