jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan menerima pendaftaran nama bakal calon anggota DPR dan DPRD, meski partai politik hanya menginput beberapa data bakal caleg-nya ke sistem informasi pencalonan (Silon) yang dikelola penyelenggara pemilu.
"Kami tetap akan menerima, tapi konsekuensinya parpol itu tidak bisa menambah bakal caleg yang didaftarkan. Jadi, sesuai dengan yang di Silon," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Senin (16/7).
BACA JUGA: Parpol Daftarkan Bacaleg di Hari Terakhir, Kasihan KPU
Karena itu, Ilham berharap parpol peserta Pemilu 2019 benar-benar memperhatikan ketentuan tersebut, sehingga nantinya tak merasa dirugikan karena bakal caleg-nya hanya sedikit.
"Kalau ditambahkan setelah masa pendaftaran berakhir, itu bukan perbaikan namanya. Perbaikan itu kan, data sudah dimasukkan ke Silon, kemudian datanya bermasalah," ucapnya.
BACA JUGA: Siap Himpun Generasi Muda Menangkan Nasdem
Ilham menegaskan, pihaknya tidak akan menerima berkas pendaftaran yang dilakukan di luar masa pendaftaran 4-17 Juli.
"Kalau dia masukin data bakal caleg yang baru, itu kan namanya pendaftaran ulang, pendaftaran kedua. Itu tidak boleh," katanya.
BACA JUGA: Silon Sulit Diakses Jelang Penutupan Pendaftaran Bacaleg
Untuk diketahui, hingga sehari menjelang penutupan pendaftaran bacaleg, Senin (16/7), KPU baru menerima berkas pendaftaran dari Partai NasDem.
Sementara partai lain disebut berencana mendaftar di hari terakhir, Selasa (17/7). Menurut Ilham, pihaknya tidak akan menambah waktu pendaftaran.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nafa Urbach Bicara Blak-blakan Jelang Pemilu 2019
Redaktur & Reporter : Ken Girsang