Risma-Bambang DH Dilantik 28 September

Minggu, 26 September 2010 – 15:00 WIB

SURABAYA - Agenda pelantikan wali kota-wakil wali kota terpilih, Tri Rismaharini-Bambang Dwi Hartono, akhirnya menemui titik terangGubernur Jawa Timur Soekarwo telah mengeluarkan surat kawat nomor 131/12286/011/2010 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana tertanggal 25 September

BACA JUGA: Semua Fraksi Bisa Digugat ke BK

Isi surat tersebut, meminta DPRD Surabaya menjadwalkan pelantikan Risma-Bambang sebagai wali kota dan wakil wali kota Surabaya periode 2010-2015.

Wishnu menyatakan, hingga kini, belum ada SK Mendagri untuk pelantikan wali kota dan wakil wali kota Surabaya
Namun, sesuai dengan UU 12/2008 dan PP 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah, pelantikan harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak DPRD Surabaya mengajukan usul pelantikan kepada Mendagri.

DPRD Surabaya mengajukan pelantikan pada 2 September lalu

BACA JUGA: Qomar Siap Maju jadi Cabup Cirebon

Dengan demikian, pelantikan kepala daerah paling lambat harus dilakukan pada 2 Oktober mendatang
Nah, kata Wishnu, karena SK Mendagri hingga kini belum diterbitkan, gubernur akhirnya mengeluarkan surat kawat untuk pelantikan wali kota-wakil wali kota terpilih Surabaya

BACA JUGA: Hendarman Resmi Berhenti, DPR Stop Wacana Interpelasi

""Atas dasar surat gubernur itu, kami akan menjadwalkan pelantikan secepatnya,"" terangnya, Sabtu (25/9).

Kendati hanya berdasar surat gubernur, Wishnu memandang, dewan bisa menjadwalkan pelantikanSebab, gubernur adalah kepanjangan tangan pemerintah pusatSelain itu, dalam surat gubernur tersebut tercantum keputusan Mendagri bernomor 131.35/719/2010 dan 132.35/20/2010 tanggal 21 September 2010.

Isinya, dengan diangkatnya Risma dan Bambang sebagai wali kota dan wakil wali kota Surabaya, pimpinan DPRD Surabaya diminta segera menyelenggarakan rapat paripurna istimewaAgendanya, pengambilan sumpah dan pelantikan wali kota dan wakil wali kota Surabaya.

""Artinya, mungkin, SK Mendagri sudah ada, tapi belum sampai di tangan gubernurYang penting, sudah ada pijakanGubernur sudah memberikan sinyal adanya SK MendagriDengan demikian, kalau ada apa-apa, yang bertanggung jawab gubernur,"" papar ketua DPC Demokrat Surabaya tersebut.

Wishnu menjelaskan, sejatinya, dewan menjadwalkan pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih pada 2 Oktober jika SK Mendagri tidak juga turunSebab, berdasar PP 6/2005, kebijakan itu diperbolehkanNamun, kata dia, dengan keluarnya surat gubernur, jadwal pelantikan akan dipercepat.

DPRD akan mengagendakan rapat badan musyawarah (bamus) pada Senin mendatang (27/9)Keesokannya (28/9) sidang paripurna pelantikan diselenggarakan""Ya, kami akan lakukan pelantikan pada 28 September mendatang,"" tegasnya.

Dengan demikian, kata Wishnu, sudah tidak ada teka-teki lagi soal jadwal pelantikan wali kota-wakil wali kota terpilihDia berharap, kebijakan tersebut bisa meredam keresahan masyarakat soal pelantikan ituSebab, belum adanya kepastian soal pelantikan berakibat terhadap sejumlah kebijakan.

Di antaranya, mandeknya berbagai proyek karena kebijakannya masih menunggu wali kota baruBeberapa surat penting juga terpaksa disimpan karena membutuhkan tanda tangan wali kota baru""Banyak kebijakan strategis yang tertundaMudah-mudahan, dengan keluarnya surat dari gubernur itu, nggak ada masalah lagi,"" ungkap Wishnu(kit/c12/aww)


Tarik Ulur Pelantikan Wali Kota-Wawali Surabaya Terpilih

- 2 September: DPRD Surabaya mengirimkan surat usulan pelantikan kepada Mendagri melalui Gubernur Jatim Soekarwo.

- 8 September: Gubernur mengirim surat usulan tersebut kepada Mendagri.

- 23 September: Soekarwo mengundang beberapa kepala daerah terpilih, antara lain wali kota Surabaya, namun belum ditemukan jadwal pelantikan yang tepat.

- 24 September: Soekarwo mengirim surat kawat kepada DPRD Surabaya yang isinya meminta menyelenggarakan pelantikan Risma-Bambang.

- 27 September: DPRD Surabaya akan mengadakan rapat badan musyawarah untuk menetapkan jadwal pelantikan.

- 28 September: Direncanakan diselenggarakan sidang paripurna untuk melantik wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Keterangan: diolah dari berbagai sumber

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Peraturan Pilkada Bermasalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler