jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan sikap terkait kemungkinan pemilihan kepala daerah di Kota Surabaya terancam ditunda. Pasalnya, hingga Senin (27/7) hanya satu pasangan bakal calon wali kota yang mendaftar yakni Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.
Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, pihaknya masih menunggu hingga batas akhir pendaftaran bakal calon kepala daerah, Selasa (28/7).
BACA JUGA: Majalengka Cegah Ribuan Hektare Sawah Padi Gagal Panen
Jika memang hingga Selasa pukul 16.00 WIB tetap hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar, baru kemudian KPU dapat mengambil langkah berikutnya.
"Tunggu sampai masa pendaftaran terakhir, besok (Selasa,red) Pukul 16.00 WIB," ujar Hadar kepada JPNN, Senin (27/7).
BACA JUGA: Pemda Ini Berharap Menteri Yuddy Izinkan Daerahnya Buka Rekrutmen CPNS
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang Pencalonan Kepala Daerah, diatur jika hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar sampai 28 Juli, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama sepuluh hari.
Nantinya jika pada waktu tambahan tidak juga ada pasangan bakal calon lain yang mendaftar, maka waktu pendaftaran akan kembali diperpanjang selama tiga hari.
BACA JUGA: Usai Menikah, Sejoli Penggelap Uang Pupuk tak Bisa Nikmati Malam Pertama
Setelah itu jika tidak juga ada pasangan balon lain yang mendaftar, maka pelaksanaan pilkada akan ditunda pada periode berikutnya. Yaitu di tahun 2017. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wajah Titik Nol Kilometer Malioboro Segera Disulap
Redaktur : Tim Redaksi