Risma Terbitkan SE Ini, Kepala Daerah Diminta Ikut Lindungi Anak

Senin, 07 Maret 2022 – 14:09 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini sedang bermain dengan anak-anak. Risma telah menerbitkan SE Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Pelindungan Anak di Berbagai Lingkungan. Foto: Humas Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta kepala daerah memberikan dukungan maksimal untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Karena itu, Mensos Risma menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Pelindungan Anak di Berbagai Lingkungan.

BACA JUGA: Kemensos Beri Bantuan Atensi dan Pendampingan bagi Anak Korban Kekerasan di Medan

SE itu ditujukan kepada gubernur, bupati atau wali kota, dan para pemangku kepentingan.

Risma mengingatkan adanya peningkatan kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA: Kabar Baik dari Mensos Risma Saat Kunjungi Warga di Perbatasan RI-Timor Leste

Karena itu, upaya yang terarah, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan harus dilakukan dalam pencegahan, penanganan, dan pendampingan terhadap anak.

Menurut Risma, anak telah mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi.

BACA JUGA: Mensos Risma Bangun 854 KSB dan 208 Lumbung Sosial untuk Antisipasi Bencana

“SE ini dimaksudkan mengajak pemda untuk melakukan pencegahan, memberikan perlindungan, dan memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman,” katanya di Jakarta pada Senin (7/2).

Dalam SE ini, Mensos meminta pemda agar seluruh organisasi dan perangkat daerah memberikan pengamanan dan perlindungan.

Terkait kasus kekerasan terhadap anak yang terus meningkat, Kemensos merespons permasalahan anak dan perempuan dengan melaksanakan pencegahan dan penanganan.

Yakni, pengasuhan, pencegahan yang berfokus pada anak, orang tua dan komunitas, kampanye sosial, serta penegakan hukum.

Penanganan dilakukan dengan pelaporan, asesmen dan penanganan komprehensif, penegakan hukum, pelibatan berbagai disiplin ilmu, dan pelibatan stakeholder.

Data Kemensos menunjukkan, pelaku kekerasan seksual banyak berasal dari lingkungan terdekat.

Yakni, ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial, dan orang asing.

“Perempuan dan anak korban kekerasan sering mengalami lebih dari satu tipe kekerasan. Sering terjadi dalam periode waktu tertentu dan secara online,” kata Mensos.

Data Kemensos per 6 Januari 2022, jumlah anak hamil akibat kekerasan seksual yang telah ditangani Kemensos mencapai 780 anak.

Perinciannya, 568 orang sudah melahirkan dan 212 belum melahirkan.

Data Kemensos 31 Januari 2022, kasus kekerasan terhadap anak mencapai 1.253 orang.

Korban tertinggi ada di kategori anak korban kejahatan seksual 338 anak serta anak korban kekerasan fisik atau psikis 80 anak.

Perlindungan anak dan perlindungan khusus anak diperkuat dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, ada perlindungan khusus yang diterima anak. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler