jpnn.com, SURABAYA - Ketua DPR RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti kemunduran pembangunan riset dan teknologi (Ristek) yang tengah dialami Indonesia. Dia bahkan menilai pemerintah kurang merespon dengan baik kemajuan dan kehidupan modern.
LaNyalla juga menilai lembaga ristek kurang memiliki eksistensi dalam karya-karya nyata. Padahal, ristek sesungguhnya memiliki peranan penting dalam pembangunan Indonesia.
BACA JUGA: LaNyalla Mengajak Himpunan Artis Pengusaha Bersama-sama Memerangi Pandemi Covid-19
"Lembaga ristek keberadaannya kurang memiliki eksistensi dalam karya-karya yang mampu membawa Indonesia menjadi negara maju. Sedangkan pembangunan yang baik melalui suatu riset yang memiliki validitas," kata LaNyalla dalam keterangannya di Surabaya, Selasa (20/4).
Untuk mengejar ketertinggalan terkait riset dan teknologi, mantan Ketua Umum PSSI itu menuntut political will pemerintah guna memperkuat lembaga ristek yang ada.
BACA JUGA: Petugas Bea Cukai Diserang, Masinton: Negara Jangan Kalah Lawan Mafia Penyelundupan
“Ketertinggalan tersebut harus didukung dengan komitmen yang kuat dari pemerintah. Harus dibangun political will untuk menguatkan lembaga riset dan teknologi serta pengembangannya, termasuk target sasaran yang ingin dicapai,” tutur alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.
Senator Dapil Jawa Timur (Jatim) itu mengatakan jika Indonesia ingin beranjak menjadi negara maju, maka salah satu indikatornya adalah adanya lembaga ristek yang mumpuni.
BACA JUGA: Ditangkap di Hotel, AM dan A Ternyata Jalankan Bisnis Begituan, Ya Ampun
Sebab, katanya, negara-negara yang berdaulat dalam teknologi akan mampu mengaplikasikannya dalam berbagai bidang dan sektor berdasarkan riset.
"Setelah ada riset lalu action dan menghasilkan teknologi tepat guna. Kita akan mampu menjadi negara modern asal Ristek diperbarui dan kembali dikembangkan,” tegas LaNyalla.
Sejak 2019 pembangunan riset dan teknologi di tanah air dinilai makin suram. Ada beberapa momentum dan kebijakan yang menjadi tolok ukur kemunduran pembangunan ristek, terutama soal kelembagaan.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2019 tidak diatur ketentuan mengenai menteri yang bertanggungjawab menjalankan UU Sistem Nasional Iptek. Dalam beberapa pasal disebut hanya pemerintah pusat.
Padahal dalam UU sebelumnya, yakni UU Nomor 18 Tahun 2002 pasal 1 ayat (18) ditegaskan menteri yang bertanggungjawab adalah mereka yang membidangi penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Jadi, untuk menjalankan Sistem Nasional Iptek tidak ada menteri yang didedikasikan khusus untuk itu," pungkas LaNyalla.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam