Rita Widyasari Dikabarkan Jual Emas 15 Kg, Sudah Disita KPK

Rabu, 04 Oktober 2017 – 17:55 WIB
Rita Widyasari. Foto: Samarinda Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun alias Abun diduga memberikan uang Rp 6 miliar kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pemberian uang diduga terkait pengurusan izin lokasi perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Pasrahkan Nasib Setya Novanto ke KPK

Tuduhan KPK itu dibantah Abun. Dia menegaskan, penetapan status tersangka pada dirinya tak beralasan.

Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) itu membantah menyuap bupati perempuan pertama di Kaltim tersebut.

BACA JUGA: Pansus Angket Bakal ke Mabes Polri untuk Temui Pak Tito

“Uang Rp 6 miliar yang saya berikan ke dia (Rita Widyasari) itu murni urusan jual beli emas,” tegas Abun setelah menghadiri sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, kemarin.

Diketahui, jauh sebelum namanya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abun sudah mendekam di jeruji besi.

BACA JUGA: KPK Jerat Mantan Bupati Konawe Utara, Korupsinya Luar Biasa

Kini dia sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus pemerasan retribusi parkir di Terminal Peti Kemas Palaran. Persidangan kasus tersebut sedang bergulir di PN Samarinda.

Abun yang didampingi penasihat hukumnya, Deni Ngari, merasa dizalimi. “Jelas-jelas itu jual beli emas enggak ada urusan ke izin PT SGP (Sawit Golden Prima). Bahkan ini sudah saya tegaskan ketika diperiksa KPK pada 2014,” tuturnya.

Sumber Kaltim Post (Jawa Pos Group) yang merupakan orang dekat Abun menambahkan, pemeriksaan oleh KPK pada 2014 itu ditengarai merupakan kasus yang sama.

“Banyak yang diperiksa saat itu. Tak hanya Pak Abun. Johan Budi masih jadi jubir (juru bicara) KPK,” akunya.

Dia menduga, pemeriksaan oleh komisi antirasuah tersebut juga berlangsung di Tenggarong, Kukar. “Kasak-kusuknya, organisasi perangkat daerah sudah dibidik sejak 2014 lalu,” sambungnya.

Ditanya soal berapa banyak emas yang dibeli dari Rita, Abun enggan merinci. Namun, sumber Kaltim Post menyebut, Abun membeli emas antam milik Rita.

“Beratnya lupa, antara 10 hingga 15 kilogram. Soalnya itu barang sudah disita KPK,” tuturnya.

Kaltim Post kemudian menanyakan ke Abun soal aktivitas usaha PT SGP? “SGP itu macet,” katanya diselingi tarikan napas.

“Rugi. Enggak menghasilkan apa-apa. Izin saja belum kelar sampai sekarang,” tutupnya dan bergegas meninggalkan awak media.

Penasihat hukum Abun, Deni Ngari menuturkan jika kliennya belum menentukan sikap apakah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu atau tidak. “Tunggu saja. Masih melihat proses yang berjalan,” singkatnya.

Sumber lain Kaltim Post membenarkan Abun mengantongi izin lokasi perkebunan sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kukar.

Izin itu diterbitkan Bupati Kukar Rita Widyasari dengan SK bernomor 590/525.29/007/A.Ptn pada 8 Juli 2010. Dari luasan areal 16 ribu hektare, sejauh ini lahan yang sudah ditanam baru berkisar 1.000–2.000 hektare.

Sejak tiga tahun lalu, tak bisa melanjutkan perluasan penanaman. Itu lantaran dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sekalipun mengantongi izin lokasi dan IUP, tapi ketika hak guna usaha (HGU) belum diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka tak boleh menanam.

“Kalau aturan dulu (UU 18/2004) boleh. Sekarang, tidak. HGU-nya juga harus ada,” terangnya.

Belum lagi dari luasan areal tersebut, 12 ribu hektare di antaranya mengandung lahan gambut yang berada di hulu Sungai Kedang Kepala, Muara Kaman. Mencontoh di Pulau Sumatra, sawit yang ditanam di lahan gambut berkualitas mantap

Sebelum BPN menerbitkan HGU, perusahaan juga mesti mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Masyarakat di Desa Kupang Baru dan sekitarnya, katanya, sangat berharap investor besar yang masuk menggarap.

IUP di konsesi tersebut, kini dikabarkan sudah dikerjasamakan dengan salah satu anak perusahaan Salim Group.

“Berupaya bisa menanam, tapi terkendala itu (HGU belum terbit),” jelas sumber itu. (qi/*/ryu/pra/rom)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setnov Sudah Pulang, Wakil Ketua KPK: Lebih Bagus


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler