KPK Jerat Mantan Bupati Konawe Utara, Korupsinya Luar Biasa

Selasa, 03 Oktober 2017 – 20:28 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membeber kasus korupsi di Kabupaten Konawe Utara di Sulawesi Tenggara. Ada korupsi di sektor pertambangan yang nilai kerugian negaranya melebihi kasus kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang mencapai Rp 2,3 triliun.

Menurut Saut, kerugian korupsi di Konawe Utara sebagai akibat penjualan hasil produksi nikel yang izinnya bermasalah. Izin itu diterbitkan oleh Pemkab Konawe Utara semasa kepemimpinan Aswad Sulaiman sebagai bupati di kabupaten yang terbentuk pada 2007 itu.

BACA JUGA: Setnov Sudah Pulang, Wakil Ketua KPK: Lebih Bagus

"Indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangya Rp 2,7 triliun," ujar Saut dalam menggelar konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10).

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Aswad sebagai tersangka. Jerat yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Setnov Menang Praperadilan, IDI Batal Bikin Second Opinion

Selain itu, KPK juga menjerat Aswad dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga Aswad selaku bupati Konawe Utara selama dua periode sejak 2007 telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi karena menyalahgunakan kewenangan.  Yakni terkait pemberian izin kuasa pertambangan, eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

BACA JUGA: TGB Ajak Masyarakat Beri Dukungan dan Perkuat KPK

KPK menduga Aswad telah menerima uang Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan ke Pemkab Konawe Utara. "Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009," sebut Saut.

Lebih lanjut Saut mengatakan, Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kabupaten tersebut memiliki kawasan pertambangan nikel yang dikelola beberapa perusahaan tambang dan secara mayoritas dikelola PT Aneka Tambang (ANTAM).

Tapi ketika Aswad menjadi bupati, dia secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT ANTAM yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. Aswad menyerahkan wilayah pertambangan yang masih dikuasai PT ANTAM kepada delapan perusahaan sekaligus menerbitkan 30 surat keputusan (SK) tentang kuasa pertambangan.

Karena itu, Aswad diduga telah menerima sejumlah uang dari masing-masing perusahaan. "Dari seluruh kuasa pertambangan eksplorasi yang diterbitkan, beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ore nickle (ekspor) hingga tahun 2014," tukas Saut.

Kemarin (2/10)  KPK menggeledah rumah pribadi Aswad di Kendari. Hal itu dalam rangka pengembangan penyidikan. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen. Hari ini penyidik KPK juga menggeledah kantor Bupati Konawe Utara.(dna/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Bakal Gunakan Upaya Hukum untuk Hadirkan KPK


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler