jpnn.com, BANJARMASIN - Regulasi terkait larangan penggunaan kantong plastik dalam transaksi di toko ritel sudah dibuat.
Aturan tersebut sudah ditetapkan sejak 1 Juni 2016 lalu melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2016.
BACA JUGA: Ada Mobil Dumlap untuk Korban Banjir Mojokerto
Namun, masih ada pihak nakal yang menyediakan kantong plastik bagi para konsumen.
Wahyu, salah satu warga mengaku pernah menemukan ritel yang masih menggunakan kantong plastik.
BACA JUGA: 28 Orang Tertimbun Longsor, Baru Satu Ditemukan
“Ada di daerah Banjarmasin Utara,” kata Wahyu.
Menanggapi masalah tersebut, Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Maflani beserta Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLH) Banjarmasin menyatakan sudah menyurati beberapa ritel yang masih melakukan praktik nakal tersebut.
BACA JUGA: Dideportasi dari Malaysia, 67 TKI Kena Penyakit Kulit
“Kira-kira ada tujuh sampai delapan ritel yang kami surati,” tutur Maflani.
Maflani mengatakan, pemkot tidak segan-segan menghentikan operasional toko ritel yang masih menggunakan kantong plastik.
“Ada proses, sesuai perintah wali kota, misalnya dilakukan pendekatan terlebih dahulu, setelah itu disurati, sampai dilakukan penutupan toko,” jelasnya.
Maflani mengaku cukup pusing dengan banyaknya limbah-limbah plastik.
“Nah, dengan lebih digalakkannya regulasi ini diharapkan pengusaha-pengusaha seharusnya bisa membantu kami mengurangi sampah plastik,” paparnya. (mr-149)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditembak Polisi di Asrama, Anggota Polres Kritis
Redaktur & Reporter : Ragil