Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA

Selasa, 31 Desember 2024 – 05:10 WIB
Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DPN Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan merespons kabar yang dimuat sejumlah media bahwa Mahkamah Agung (MA) mengesahkan kepengurusan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA).

‎“Berita itu adalah tidak benar dan menyesatkan,” kata Rivai Kusumanegara selaku Koordinator Tim Hukum Peradi pimpinan Otto Hasibuan di Jakarta, Senin malam, (30/12).

BACA JUGA: Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat

Rivai menegaskan yang benar justru MA telah mengesahkan kepengurusan Peradi Ketua Umum (Ketum) Fauzie Yusuf Hasibuan dan Sekjen Thomas Tampubolon yang kemudian dilanjutkan kepengurusannya oleh Ketum Otto Hasibuan dan Sekjen Hermansyah Dulaimi.

Dia mengungkapkan hal itu berdasarkan Putusan MA Nomor: 3085/Pdt/2021‎ yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta No. 203/Pdt/2020/PT.DKI.Jkt.

BACA JUGA: Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati

Rivai menyebut bahwa meskipun ada putusan MA yang memenangkan Peradi Otto, Menteri Hukum dan HAM pada saat itu (Yasonna Laoly) telah berpihak dan tidak menerima pendaftaran dari Peradi Otto sebagai pihak yang menang, tetapi sebaliknya menerima pendaftaran dari Peradi RAB atau kubu Luhut Pangaribuan sebagai pihak yang kalah di MA.

“Itulah sebabnya kami menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan TUN agar pendaftaran Peradi Luhut dibatalkan, tetapi MA dalam putusannya nomor 189 K/TUN/2024 tidak mengabulkan gugatan kami dan kami akan mengajukan PK terhadap perkara itu,” ujar Rivai.

BACA JUGA: OttoDigital dan Bank Index Berkolaborasi Tingkatkan Digitalisasi Finansial & Kepuasan Pelanggan

Dia menyampaikan dengan demikian, jelas perkara tersebut adalah dua perkara yang berbeda, di mana Putusan MA 189 K/TUN/2024 (TUN) tersebut tidak berimplikasi hukum apa-apa terhadap keabsahan Peradi Otto, karena putusan tersebut hanya menyatakan menolak gugatan (pendaftaran).

“Sedangkan Peradi Otto telah diputuskan sebagai Peradi yang sah berdasarkan Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021 sebagaimana tersebut dalam amar putusan,” ujarnya.

Menurut Rivai, ‎semestinya Menteri Hukum dan HAM kala itu secara sukarela dan tanpa harus digugat terlebih dahulu, melaksanakan putusan MA yang telah memenangkan dan menyatakan Peradi Otto yang sah dan bukan mendaftarkan Peradi Luhut sebagai pihak yang kalah.

“Itulah ketidakadilan yang dilakukan oleh Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM pada waktu itu,” ujarnya.

Dia menegaskan ‎sampai sekarang tidak ada satu putusan pengadilan maupun MA yang menyatakan Peradi Luhut yang sah, tetapi ada Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 yang menyatakan Peradi Otto sebagai yang sah. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler