Rivat Eka Saputra, Pembunuh Selingkuhan Istri Tunjuk Dua Pengacara

Kamis, 03 Desember 2020 – 02:19 WIB
Rivat Eka Saputra, tersangka pembunuhan Karaoke Diva menyerahkan mandat kedua pengacara mendampingi proses hukumnya, Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH. Foto: Rian/PP

jpnn.com, PALEMBANG - Rivat Eka Saputra, 42, tersangka kasus pembunuhan selingkuhan istri di Diva Karaoke telah menunjuk dua pengacara untuk menangani kasusnya. Keduanya adalah Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH.

Penyerahan mandat pengacara dilakukan pada Senin lalu (30/11/2020) di ruang Satreskrim Polres Prabumulih.

BACA JUGA: Pengakuan Yebi Soal Hubungannya dengan Selingkuhan yang Dibunuh Suami, Oh Ternyata

Yulison, salah satu kuasa hukum Rivat dikonfirmasi, membenarkan telah menerima mandat tersebut.

“Atas permintaan keluarga dan juga rekan kerjanya di perusahaan kertas, kami diminta mendampingi Rivat yang terjerat kasus hukum, yakni masalah pembunuhan di Diva Karaoke,” ujarnya kepada awak media, Selasa (1/12/2020).

BACA JUGA: Rivat Eka Sang Pembunuh Selingkuhan Istri di Mata Tetangga, Tak Disangka

Ia menyebutkan, telah bertemu dengan keluarga Rivat yang datang dari Padang, Sumatera Barat (Sumbar) jauh-jauh guna membantu kliennya. Pria yang akrab disapa Icon, menegaskan akan maksimal menangani kasus tersebut.

“Rivat sudah bertemu saya. Pembunuhan yang dilakukan Rivat, memang salah. Bukan pembunuhan berencana, bersifat spontanitas karena terbakar emosi dan api cemburu.”

BACA JUGA: Polisi Diteriaki Maling saat Menangkap Penjambret, Inilah yang Terjadi Selanjutnya

“Melihat istrinya di Karaoke Diva bersama diduga selingkuhannya, kemudian menjadi korban pembunuhan,” jelasnya sambil menyebutkan, pendamping hukum diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Salah satu pertimbangannya membela kliennya, lantaran selama ini dikenal baik dan bagus. Dan, juga berasal dari keluarga baik-baik.

“Selain itu, ini merupakan harga diri klien dan nama baik keluarga telah dicoreng korban. Dan, korban sendiri dan orang tuanya, juga telah diingatkan klien kami agar menyudahi perselingkuhan tersebut sebanyak tiga kali.”

“Namun, karena korban merupakan mantan Narapidana (Napi) dan juga residivis kambuhan hal itu tidak diindahkan. Sehingga, pembunuhan itu akhirnya terjadi,” bebernya sambil berharap, kejadian ini dijadikan pelajaran berharga bagi masyarakat Prabumulih.

Kata dia, karena telah mengantongi mandat. Sebutnya, pendampingan hukum mulai saat ini hingga rekonstruksi dan juga proses hukum hingga di persidangan akan dilakukan.

“Kami siapkan pembelaan, mudah-mudahan bisa meringankan hukumannya. Apalagi, Rivat dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun,” terang pengacara berkacamata ini.

Dalam membela, ungkapnya, Rivat diminta koperatif dan menjelaskan segala permasalahannya hingga akhir melakukan pembunuhan tersebut.

BACA JUGA: Video Viral Spanduk Rizieq Shihab Dibentangkan di Jembatan Ampera, Kapolrestabes Bilang Begini

“Supaya, pembelaan terhadap dirinya bisa dilakukan secara optimal dan maksimal,” terang pria bertubuh besar ini. (03/sumeks)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler