Riwayat Honorer K2, Saat Itu Gampang Banget jadi PNS, Sekarang PPPK pun Sulit 

Rabu, 03 Agustus 2022 – 19:20 WIB
Massa honorer K2 saat berunjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi (FHK2TTA) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Masudi menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Menurut dia sudah berulang kali pengurus forum honorer K2 menyampaikan bahwa pekerjaan yang ditekuni dan dilakukan tenaga non-ASN sama juga dengan PNS. Cuma nasibnya saja yang berbeda.

BACA JUGA: Honorer Satpol PP Layak Menerima Penghargaan Melalui Pengangkatan Sebagai PNS dan PPPK

Keberadaan honorer K2, menurut Masudi, pada dasarnya untuk membantu pekerjaan yang tidak bisa dilakukan PNS, apalagi saat itu komputer masih terbatas dan dilakukan secara manual. 

Setelah berjalannya waktu, maka, sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pada Juni 2005 dilakukan pertama kali pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung.

BACA JUGA: Penjelasan Lengkap BKN soal Tahapan Pendataan Honorer, Syarat, Jadwal Seleksi CPNS & PPPK

Seiring kebijakan otonomi daerah, aspirasi pembentukan daerah otonom baru (DOB) alias pemekaran, terus bermunculan dan didukung para politisi lokal maupun level nasional di Seayan.

"Daerah otonomi baru merupakan salah satu kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dan daerah," kata Masudi kepada JPNN.com, Rabu (3/8).

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Mahfud MD Mendapat Informasi dari Intelijen, Begini

Dampak pembentukan DOB, jumlah provinsi, kabupaten/kota baru meningkat dengan tujuan memperpendek rentang kendali pemerintahan dan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Beragam problum muncul, antara lain terkait kemampuan keuangan di sejumlah DOB akibat Pendapatan Asli Daeh (PAD) yang minim, dan terbatasnya SDM yang tersedia.

Jumlah sarjana di beberapa DOB juga terbatas, gelar jurusannya belum spesifik alias masih umum.

Pada masa itu, kata Masudi, rekrutmen honorer dilakukan secara maif untuk menambal kekurangan PNS di aerah baru hasil pemekaran.

Jumlah PNS di daerah induk pun berkurang lantaran sebagian dialihkan ke DOB.

Saat itu, honorer direkrut yang direkrut, asalkan tekun, rajin, dan memahami pekerjaannya akan langsung diangkat menjadi PNS.

"Salah satu bukti adalah adanya honorer K1 dan K2. Waktu itu tidak ada bedanya kerja honorer dengan PNS. Cuma beda nasib dan statusnya saja," terangnya.

Umumnya, kata Masudi, honorer pada masa itu bekerja dengan tulus ikhlas, sabar, tekun, rajin, meski menerima upah seadanya di bawah UMR.

Seharusnya pemerintahan sekarang tidak perlu meragukan lagi apa yang sudah dilakukan honorer K1, K2 untuk jalannya birokrasi di instansi pusat maupun daerah.

Setelah pilkada langsung, kebijakan otonomi daerah dan pemekaran yang membeludak, pemerintah pusat mengeluarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 jo PP Nomor 56 Tahun 2012 untuk mengantisipasi membeludaknya honorer di daerah.

Semua PP tersebut, kata Masudi, mengarahkan honorer menjadi PNS. Sayangnya, aturan berubah ketika PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK terbit. Honorer K2 usia 35 tahun ke atas diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

"Saatnya pemda dan pusat mengapresiasi honorer K2 dalam membangun negara ini dengan mengangkat menjadi ASN," tegasnya. (esy/jpnn)

 

 

 

 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler