jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berbicara kemungkinan jabatannya dan kepala daerah lain diperpanjang dari 2022 hingga 2024.
Menurut dia, kemungkinan ini bisa terjadi bila ada aturan yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Digadang-gadang Jadi Cagub, Riza Patria Fokus Selesaikan Program Anies
Selain itu, Riza juga berbicara kemungkinan anggota TNI-Polri yang berpangkat bintang tiga atau Komisaris Jenderal untuk menjadi penjabat selama dua tahun di daerah yang pemimpin daerahnya bakal mengakhir masa jabatan.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini mengatakan, hal tersebut mungkin terjadi mengingat banyaknya jabatan kepala daerah yang perlu diisi.
BACA JUGA: UMP DKI 2022, Riza Patria: Saya Minta Semua Harus Patuh dan Taat Ketentuan Â
“Semuanya di politik ini serba mungkin, bergantung pada presiden. Presiden bisa mengubah merevisi aturan yang ada, TNI-Polri bisa jadi menjadi kepala daerah yang ada, atau kepala daerah yang ada diperpanjang,” ucap Riza dalam diskusi virtual, Selasa (11/1).
Dia menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun TNI-Polri bisa menjadi penjabat kepala daerah namun hanya dibatasi selama tiga bulan.
BACA JUGA: Riza Patria: ASN DKI Dilarang Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Sementara itu, 110 daerah di Indonesia harus diisi penjabat selama dua tahun terhitung sejak 2022-2024.
“Sementara ini bisa sampai dua tahun atau lebih dari dua tahun, karena pelantikan kemungkinan di tahun 2025 kalau pilkada terselenggara November 2024,” kata Riza Patria.
Diketahui, masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Namun pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan digelar pada 2024.
Artinya jabatan pemimpin DKI bakal kosong selama dua tahun dan harus diisi oleh penjabat. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Adil
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi