Riza Tegaskan Kebijakan Rem Darurat Kewenangan Pusat

Selasa, 22 Juni 2021 – 05:01 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus mengalami peningkatan.

Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menarik 'rem darurat' untuk mencegah lonjakan kasus positif corona tersebut.

BACA JUGA: Bang Charles Heran Anies belum Tarik Rem Darurat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa kebijakan rem darurat merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

Sebab, kewenangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang diterapkan selama ini selalu merujuk pada keputusan dari pemerintah pusat.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Jakarta Kembali Pecahkan Rekor, Anies Bakal Tarik Rem Darurat Lagi?

"Dulu kewenangannya ada di daerah (sehingga bisa tarik rem darurat). Sekarang kewenangan ada di pusat. Sudah ada aturannya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (21/6).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan pengaturan dari pemerintah pusat diterapkan dalam rangka adanya koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antardaerah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Meningkat, Begini Imbauan Ketum AJI kepada Wartawan

Sejak adanya PPKM, kata dia, semuanya dikoordinasikan lewat pemerintah pusat.

Menurut dia, hal itu sangat baik sehingga antardaerah bisa saling menolong, dan bersinergi.

"Jadi, sekali lagi, PPKM mikro ini adalah kebijakan yang baik, ada koordinasi yang baik antarpemerintah daerah," ucap Riza.

Mantan wakil ketua Komisi II DPR Itu melanjutkan pihaknya akan mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19.

Pembatasan kapasitas kegiatan masyarakat dan jam operasional, tutur dia, kurang lebih akan sama dengan apa yang telah disampaikan oleh Menko Airlangga.

"Apa yang sudah disampaikan oleh Pak Menko Pak Airlangga, itu nanti kurang lebih yang akan kami tuangkan dalam pergub (peraturan gubernur). Kami sedang menunggu Instruksi Mendagri sebagai rujukan atau landasan. Insyaallah, besok (Instruksi) Mendagri keluar," tutur Riza.

Dia menegaskan bahwa DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan keputusan yang sudah diambil oleh pemerintah pusat.

Sebagaimana diketahui, positif Covid-19 yang ditemukan di DKI Jakarta masih bertahan di angka 5.000, yang mana pada Senin (21/6) ditemukan 5.014 kasus corona di ibu kota.

Data penyebaran Covid-19 di Indonesia dipublikasikan oleh Humas BNPB, Senin (21/6), kasus corona yang ditemukan di Jakarta terbanyak di antara provinsi lainnya.

Penemuan 5.000 lebih kasus Covid-19 di Jakarta merupakan yang kedua kali secara berturut.

Sabtu (20/6), kasus Corona yang ditemukan di Jakarta lebih banyak dari hari Senin (21/6) yakni 5.582 kasus. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler