Rizal: Kenaikan BBM Rp 3 Ribu Langgar UU, Jokowi Bisa Diimpeach

Senin, 10 November 2014 – 19:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli, mempertanyakan rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak.

Kata Ramli, pemerintah berencana menaikkan harga BBM jadi Rp 9.500 per liter dari harga sebelumnya Rp 6.500 per liter. Artinya akan rencana kenaikan Rp 3.000  per liter.

BACA JUGA: Tak Laporkan Kekayaan, Pejabat Daerah Diumumkan ke Publik

Ramli mempertanyakan besaran kenaikan BBM tersebut. Pasalnya, saat ini harga minyak dunia mengalami penurunan dari 107 US Dollar per barel menjadi 80 US Dollar per barel.

"Harga internasional turun, kok pemerintah naikkan harga BBM," tanya Rizal Ramli, usai pertemuan dengan Ketua DPD RI, Irman Gusman di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (10/11).

BACA JUGA: Tjahjo: Jangankan 10 Desa, 1 Orang Pun Tak Boleh Pindah

Dijelaskan, jika harga minyak dunia 80 US dollar per barel, maka harga BBM seharusnya sekitar Rp 7.500. "Jadi, usulan menaikkan harga BBM sebanyak Rp 3.000 berbahaya karena melanggar UU dan Presiden bisa di-impeach," tegasnya.

Menurut Rizal, daripada menaikkan harga BBM, lebih baik pemerintah memproduksi "BBM Rakyat" dengan menurunkan oktan mobil mewah. "Kalau itu yang ditempuh akan terjadi subsidi silang, negara akan untung," sarannya. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Mendagri Tanggapi Rumor 10 Desa Pindah ke Malaysia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Jaksa Agung Bukan dari Keluarga Koruptor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler