Tak Laporkan Kekayaan, Pejabat Daerah Diumumkan ke Publik

Senin, 10 November 2014 – 19:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kewajiban melaporkan harta kekayaan secara periodik bukan hanya tugas Presiden, Wakil Presiden dan Menteri. Kewajiban ini juga melanda pejabat Eselon I, II, III, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Anggota DPRD.

Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, usai bertemu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/11). "Kalau tidak melaporkan ya diumumkan ke publik," kata Tjahjo.

BACA JUGA: Tjahjo: Jangankan 10 Desa, 1 Orang Pun Tak Boleh Pindah

Selain terkait laporan harta kekayaan, KPK juga meminta pemerintah menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah dengan baik. Hingga kini, baru 33 persen laporan dari seluruh daerah yang dinilai cukup baik.

"Kemudian KPK minta dibuat metode pelaporan penggunaan keuangan negara yang dibuat kepala desa. Itu yang simple dan bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Mendagri Tanggapi Rumor 10 Desa Pindah ke Malaysia

BACA JUGA: Pastikan Jaksa Agung Bukan dari Keluarga Koruptor

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi jadi Rebutan Foto Selfie Peserta KTT APEC


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler