jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai Pihak Terkait gugatan judicial review yang diajukan Partai Perindo terhadap pasal 169 UU Pemilu yang mengatur batasan masa jabatan presiden dan wapres.
Direktur Eksekutif Freedom Institute Rizal Mallarangeng mengatakan, jika benar JK mendukung gugatan pasal tersebut, hal itu sangat disayangkan. Sebagai wakil presiden dan juga tokoh bangsa, dia berharap JK bisa menunjukkan sikap kenegarawanan.
BACA JUGA: Ada Kans Besar bagi JK Jadi Cawapres Jokowi Lagi, Asalkan...
Rizal mendukung sikap JK sebelumnya yang menolak diajukan kembali sebagai wapres karena sudah dua kali menjabat posisi tersebut. “Kan bagus sekaligus menjaga keajekan konstitusi,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (21/7).
Dia menambahkan, dari segi redaksional, pasal 7 UUD 1945 yang menjadi pedoman pasal 169 UU Pemilu memang membuka celah penafsiran terkait maksud pembatasan jabatan presiden dan wapres. Apakah dimaknai harus berturut-turut atau tidak.
BACA JUGA: Sebenarnya Pak JK Mau Jadi Abdi Rakyat atau Pemburu Kuasa?
Namun, dalam memahaminya, pasal tersebut tidak bisa dilepaskan terhadap konteks kelahirannya. Seperti diketahui, pasal tersebut merupakan hasil amandemen pascareformasi. “Reformasi kita memberi pelajaran di masa lalu. Salah satu kesalahannya, tidak boleh lagi kekuasaan tak terbatas,” imbuhnya.
Rizal sendiri memaknai dua kali masa periode tidak harus berturut-turut. Sebab, dalam pasal 7 UUD 1945 disebutkan, presiden dan wapres dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Pria kelahiran Makassar itu juga berharap pemerintah setia dengan kerangka bernegara yang ada.
BACA JUGA: Sudahlah, Jangan Memaksa Pak JK Jadi Cawapres Lagi
“Kekuasaan itu akan selalu mencari cara agar kekuasaan bisa diteruskan. Oleh karenanya kita mengatur pembatasan,” tuturnya. (far/jun/byu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Jabatan Wapres Digugat, Ini Pendapat Mantan Hakim MK
Redaktur & Reporter : Soetomo