jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik M Qodari menilai peluang Jusuf Kalla untuk kembali menjadi calon wakil presiden pendamping Joko Widodo (Jokowi) sangat besar. Apalagi jika Mahkamah Konstitusi (MK) uji materi tentang batas masa jabatan wapres dalam UU Pemilu, langkah JK untuk kembali berduet dengan Jokowi bakal mulus.
"Itu kemungkinan yang masuk akal. Memang kalau gugatan ini dikabulkan, peluang Pak JK menjadi wakil presiden (Jokowi) lagi itu besar," ucap Qodari saat berbincang dengan JPNN, Minggu (22/7).
BACA JUGA: Bisa Jadi Ini Sebab Prabowo Galau Pilih Cawapres
JK, kata Qodari, merupakan sosok yang memiliki dua kualifikasi yang dibutuhkan Jokowi. Pertama, mantan ketua umum Golkar itu punya pendukung dan merupakan representasi dari kawasan Indonesia timur.
Kedua, JK juga punya kedekatan dengan kelompok-kelompok Islam. Karena itu jika uji materi atas UU Pemilu yang diajukan Partai Perindu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), peluang Jokowi untuk menggandeng JK pun sangat besar.
BACA JUGA: Nama Cawapres Jokowi Diputuskan Dalam 1-2 Minggu Ini
"Nah kalau Pak Jokowi mungkin mengambil kedekatan dengan kelompok Islamnya, jadi label Islamnya. Menurut saya kalau (uji materi, red) dikabulkan, Pak JK memang akan jadi wakil presiden yang sangat menarik bagi Pak Jokowi," ulas Qodari.
Dengan pertimbangan itu, kata Qodari, maka JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi atas UU Pemilu yang diajukan Perindo. Terlebih lagi, mayoritas partai koalisi pendukung Jokowi sudah menyerahkan figur cawapres kepada mantan wali kota Surakarta itu.
BACA JUGA: Pendukung Cak Imin Teriakkan JOIN di Depan Pak Jokowi
"Kubu Jokowi cenderung sudah menyerahkan pada Pak Jokowi termasuk PKB. Memang Cak Imin (ketua umum PKB, red) masih mengatakan berharap dipilih, tapi dia sudah keluarkan pernyataan kalaupun tidak dipilih akan tetap mendukung," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Restui JK Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Pemilu
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam