Rizal Musa Saehe Gugat Bos Argo Manunggal Group

Senin, 14 Desember 2020 – 21:55 WIB
Ilustrasi hukum. Foto : theindonesianinstitute.com

jpnn.com, JAKARTA - Anak konglomerat Musa Saehe, Rizal Musa Saehe menggugat bos Argo Manunggal Group, The Ning King terkait kepemilikan saham PT Suryakarya Pratama Tekstil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadwal sidangnya hari ini tertera di jadwal jam 11.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Senin (14/12).

BACA JUGA: Terapkan Strategi Bisnis yang Jitu, Pertamina Berpeluang Raih Laba Akhir 2020

Berdasarkan Nomor Perkara 883.Pdt.G/2020/PNJKT.SEL, Rizal menggugat kepemilikan saham pada salah satu anak perusahaan Argo Manunggal Group, PT Suryakarya Pratama Tekstil.

Ia menempatkan Notaris Erly Soehandojo sebagai tergugat I dan bos Argo Manunggal Group, The Ning King menjadi tergugat II.

BACA JUGA: Net89 Cafe jadi Wadah Member Kembangkan Bisnis

Sementara itu penasihat hukum Rizal, Andi Bashar menyatakan kliennya telah mengajak The Ning King menyelesaikan perkara ini ke jalur kekeluargaan.

Andi menilai pihaknya masih memperhatikan hubungan antara mendiang Musa Saehe dan The Ning King sebagai dua sahabat yang mendirikan pabrik tekstil pertama di Indonesia, PT Daya Manunggal Tekstile (Danatex).

BACA JUGA: Bisnis Pengiriman Uang Ke Indonesia Kesulitan Karena Susahnya Membuka Akun Bank

"Bahkan sudah mengirimkan somasi ke pihak-pihak tergugat, tetapi klien kami belum mendapat respons berarti. Pihak tergugat tidak pernah menanggapi seakan menutupi permasalahan ini," terangnya.

Gugatan kepemilikan saham itu, menurut Andi, guna mendapatkan kepastian hukum terhadap saham PT Suryakarya Pratama Tekstile.

"Kami menggugah rasa kemanusiaan Pak The Ning King sebagai rekan bisnis almarhum Musa Saehe dalam membesarkan perusahaan, kiranya memiliki iktikad baik dan bijaksana mau menyelesaikan masalah ini," tutur Andi.

Sebelum meninggal dunia pada 1996, mendiang konglomerat Musa Saehe sempat memberikan kuasa umum kepada Rizal Musa sebagai pewaris bisnisnya.

"Kuasa umum ini baru saya dapatkan aslinya lima tahun kemudian, tepatnya di 2001, ini ada apa?" ungkap Rizal.

Berdasarkan kuasa umum itu, Rizal sebagai pewaris bisnis ayahnya meminta klarifikasi kepada pihak The Ning King untuk membuka soal hak aset dan saham milik Musa Saehe di depan pengadilan.

Menurut dia, mendiang konglomerat Musa Saehe merintis usaha bersama The Ning King yang awalnya seorang pedagang tekstil.

Keduanya mendirikan pabrik tekstil pertama di Indonesia bernama Daya Manunggal Tekstile (Damatex) berlokasi di Salatiga pada 1960, yang menjadi cikal bakal pabrik tekstil PT Argo Pantes di Bekasi.

Garapan usaha kedua sahabat itu makin meluas yang mengontrol lebih dari 30 perusahaan tekstil di Indonesia.

Bahkan merambah usaha di luar tekstil, seperti baja, asuransi, unggas, bank, konstruksi industri, dan properti termasuk mendirikan PT Alfa Goldland Realty pada 1973.

Pada 1994, Musa dan The Ning King menggarap bisnis lahan properti di Serpong Kota Tangerang Selatan, Banten hingga mengubah kawasan elit Alam Sutera hingga mengembangkan Kawasan Industri MM2100 di Cikarang, Bekasi.

Pada 2014, tercatat aset Alam Sutera mencapai Rp 18,71 triliun meningkat 10,58 persen dibandingkan 2013 sekitar Rp16,92 triliun. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler