Rizal Ramli: Inilah Basis Demokrasi Kriminal

Sabtu, 06 Juni 2020 – 17:52 WIB
Rizal Ramli. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menanggapi rencana Rocky Gerung dan Zainal Arifin Mochtar, menggugat kembali ketentuan Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut ekonom senior yang pernah menjabat beberapa posisi menteri ini, threshold atau ambang batas itu selama ini dijadikan alat untuk memaksa calon kepala daerah, hingga calon presiden membayar upeti kepada partai politik.

BACA JUGA: Rizal Ramli: Buzzer Politik Merusak Demokrasi

"Threshold itu “sekrup pemerasan”, alat untuk memaksa calon-calon Bupati (Rp10-50M), Gubernur (Rp50-200M) dan Presiden (Rp1-1,5 Trilliun) membayar upeti kepada partai-partai. Inilah basis dari demokrasi kriminal," cuit @RamliRizal pada Sabtu (6/6).

Dalam unggahannya di akun Twitter, tokoh yang beken disapa RR ini menautkan berita tentang rencana pengamat politik Rocky Gerung dan pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar menggugat ke MK.

BACA JUGA: Rizal Ramli Ungkap Modus Para Buzzer, Simak Nih

Dalam artikel itu disebutkan yang melatari gugatan mereka ke MK. Hal mendasar yakni adanya presidential treshold yang dinilai membatasi ruang-ruang demokrasi, dalam hal ini syarat pencalonan presiden.

"Kita akan uji materi lagi ke MK," ujar Zainal Arifin Mochtar saat mengisi diskusi bertajuk "Ambang Batas Pilpres dan Ancaman Demokrasi", Jumat (5/6), sebagaimana diberitakan rmolbanten.com.

BACA JUGA: Militer Prancis Klaim Bunuh Pemimpin Al Qaeda Afrika Utara

Cuitan RR beberapa jam lalu itu telah di-Retweet lebih dari 700 kali dan disukai 1,6 ribu netizen. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler