jpnn.com, JAKARTA - Ekonom senior Rizal Ramli merespons pernyataan Ketua Dewan Pengarah Komite Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Prof Din Syamsuddin yang menyebut UU Nomor 2 Tahun 2020 merupakan kejahatan luar biasa terhadap negara, bangsa dan rakyat.
UU tersebut merupakan hasil penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Din Syamsuddin Menilai RUU HIP Merendahkan Pancasila
Menurut Rizal, pendapat Din keras tetapi ada benarnya. Rizal menyebut pemerintah telah mengambil alih hak konstitusional DPR yang dilindungi UUD NRI 1945.
Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2020 juga memberikan kekebalan hukum kepada para pejabat di sektor keuangan. Menurut Rizal, seharusnya semua pihak diposisikan sama di hadapan hukum.
BACA JUGA: Rizal Ramli: Pantas Makin Ambyar
"Indonesia bukan lagi negara hukum," ujar Rizal melalui akunnya di Twitter. "Ambyaar."
Sebelumnya, Din Syamsuddin menyatakan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang telah melanggar Pasal 23 UUD NRI 1945. Alasannya, UU tersebut merupakan bentuk kejahatan luar biasa terhadap negara, bangsa dan rakyat.
BACA JUGA: Analisis Mantan Petinggi BIN soal Celah Berbahaya di Perppu Corona
Oleh karena itu, Din makin yakin dengan upayanya menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu menyebut UU yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Mei 2020 tersebut telah menyelewengkan Pasal 23 UUD 1945.
"DPR memiliki hak yang sangat mendasar, sangat utama, antara lain hak budgeting. Pasal 23 inilah yang disimpangkan, diselewengkan, dikangkangi, dibangkangi oleh pemerintah dan DPR itu sendiri,” ungkap Din dalam webinar KMPK bertema UU Korona No. 2/2020: DPR Lumpuh dan Dilumpuhkan Tanpa Hak Budget pada Jumat lalu (24/7).(boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy