Rizieq Bisa Terjerat Pasal Pidana Baru

Jumat, 26 Maret 2021 – 11:14 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Petrus Selestinus menilai Rizieq Shihab bisa terjerat tindak pidana baru lantaran mempersulit persidangan yang seharusnya digelar secara online.

Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya juga beberapa kali dianggap merendahkan martabat peradilan dengan walk out dari persidangan. Alasannya, mereka menolak sidang secara online.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gaji PNS, TNI-Polri tak Naik Tahun Ini, Pesan Tegas Mayjen Heri, Kabar Gembira untuk Guru Honorer

Majelis hakim memutuskan sidang secara offline untuk menghindari kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Setelah beberapa kali persidangan, majelis hakim akhirnya mengabulkan keinginan Rizieq untuk mengikuti sidang secara langsung.

BACA JUGA: Hmmm, Rizieq Shihab sedang Mencoba Memainkan Emosi Publik

Petrus menduga, keinginan Rizieq mengikuti sidang secara langsung bagian dari strategi mengumpulkan massa dan menggalang kekuatan.

"Saat sidang online saja mereka datang berkerumun. Ini menjadi manuver politik, bukan pada soal menonton sidang tetapi bagian dari konsolidasi membangun soliditas kelompok," kata Petrus.

BACA JUGA: Akhirnya Majelis Hakim Mengabulkan Permohonan Habib Rizieq Shihab, Tetapi Ada Syaratnya

Oleh karena itu, Petrus menyarankan polisi membatasi pendukung Rizieq dari luar kota datang ke Jakarta.

Andai terjadi kerumunan dan kekacauan oleh massa pendukung Rizieq di sekitar pengadilan, dia meminta majelis hakim kembali melaksanakan sidang online.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan juga berpendapat tidak tertutup kemungkinan Rizieq dan kuasa hukum dijerat pidana atas ulahnya selama persidangan offline.

"Saya kira peristiwa itu perlu didalami penegak hukum," kata Edi.

Sebenarnya, kata Edi, sidang online sudah tepat mengingat Rizieq punya banyak pendukung. Namun, semua kembali pada keputusan hakim.

Menurut Edi, majelis hakim tidak akan terpengaruh desakan massa yang datang ke sekitar pengadilan meski pendukung Rizieq beramai-ramai ke pengadilan.

"Saya yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang berkeadilan," ujar Edi.

Komisi Yudisial (KY) juga turut menyoroti persidangan Rizieq. Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata.memastikan menelisik perilaku Rizieq melalui tayangan video di persidangan.

Komisi mencari unsur-unsur untuk membuktikan apakah terdakwa merendahkan hakim atau tidak.

"Ketidakhadiran HRS secara online dengan alasan teknis dan sebagainya menjadi perhatian KY apakah ini merupakan kategori dari sikap merendahkan martabat kehormatan hakim atau tidak," pungkas Mukti Fajar. (flo/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler