jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum akan menghadirkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai ahli pada persidangan perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (28/2).
Namun, Ahok, sapaan karib Basuki, tak mau berkomentar banyak mengenai hal tersebut.
BACA JUGA: Rasakan Manfaat, Warga Minta Normaliasi Dilanjutkan
"Lihat aja besok," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (27/2).
Namun, Ahok sudah melakukan persiapan untuk menghadapi persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan itu.
BACA JUGA: Normalisasi Sungai ala Ahok Merusak Lingkungan
Ahok mengaku akan membaca berita acara pemeriksaan (BAP) malam ini.
"Ini mau pulang, baca BAP," ucap suami Veronica Tan itu.
BACA JUGA: Ahok Minta Keluarga Tidak Manfaatkan Pasien Gizi Buruk
Sebagaimana diketahui, Ahok terjerat perkara dugaan penodaan agama karena pernyataannya mengenai Surah Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Mantan politikus Gerindra dan Golkar itu didakwa melanggar Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Mau Tebang Papan Reklame, Tapi...
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar