jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan, poin yang dijadikan landasan penyelidikan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Adapun, Alamsyah mempersoalkan soal pasal penghasutan yakni Pasal 160 yang menjerat Habib Rizieq sehingga berujung penetapan tersangka.
BACA JUGA: Tim Pimpinan AKP Willy Gerak Cepat, Riki Umbara Akhirnya Diringkus, Tepuk Tangan
Menurutnya, salah satu poin yang disampaikan polisi di persidangan Praperadilan kedua pada hari ini yakni Habib Rizieq dianggap melakukan penghasutan atau mengajak masyarakat untuk berkerumun.
Alamsyah merasa heran dengan kepolisian mengapa penghasutan itu dikaitkan dengan ajakan berkerumun. Dia menegaskan berkerumun bukanlah suatu tindak pidana.
BACA JUGA: Rumah Boby Surya Digeledah Polisi, Senjata Api Rakitan Ditemukan di Dalam Kamar
Pasalnya, kata dia, penghasutan itu menyuruh orang untuk berbuat pidana.
"Itu soal berkerumun kan, apa kami berkerumun itu penghasutan? Kan Pasal 160 itu menghasut orang untuk berbuat pidana, bukan menghasut orang untuk berkerumun, bahasanya itu kami bahas unsur untuk Pasal 160 yang digunakan alasan untuk menahan Habib Rizieq," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (5/1).
BACA JUGA: Polisi Tegaskan Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Sesuai Prosedur Hukum
Alamsyah menjelaskan, polisi juga menyebutkan, kalau kerumunan itu didukung dengan fakta yang ada seperti pemasangan tenda.
Persoalan pemasangan tenda dirinya merasa heran lantaran polisi menganggap kalau itu merupakan sebuah landasan pidana.
"Jadi masang tenda panjang merupakan tindak pidana? Tenda itu mitigasi dari langkah panitia supaya tak ada kerumunan atau bisa diterapkannya protokol kesehatan, diatur kursinya jarak-jarak jauh, makannya jadi panjang, begitu," katanya.
Pengacara Habib Rizieq Shihab sejatinya telah memberikan tanggapannya atas jawaban permohonan praperadilan dari penyidik Polda Metro Jaya dalam persidangan praperadilan.
BACA JUGA: Tim Pimpinan AKP Willy Gerak Cepat, Riki Umbara Akhirnya Diringkus, Tepuk Tangan
Hanya saja, polisi tetap bersikeras pda jawabannya tersebut. Sidang pun akan dilanjutkan Rabu, 6 Januari 2021 besok siang dengan agenda pembuktian. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama