jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat menemukan ketidakselarasan di antara regulasi-regulasi yang mengatur pendaftaran PPPK 2021.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan tentang pengisian formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lewat surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril.
BACA JUGA: Pak Cecep: Rekrutmen PPPK 2021 Merugikan Honorer dan Menimbulkan Masalah Baru
Namun, menurut Rizki, aturan tersebut tidak sinkron dengan aturan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Guru.
"Itu berdampak bagi guru honorer sekolah negeri yang tidak bisa memilih formasi di sekolahnya dalam portal SSCASN. Sedangkan secara formasi di sekolahnya masih tercukupi," kata Rizki kepada JPNN.com, Selasa (13/7).
BACA JUGA: PPPK Muncul karena Honorer K2, kok Formasi Khusus untuk Mereka Tidak Ada?
Dia membandingkan ketentuan dalam portal gurupppk.kemendikbud.go.id soal "pelamar lain" dalam pengisian formasi. Namun, dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 29 ayat 2b disebutkan bagi "pelamar yang berasal dari sekolah lain".
Maknanya, kata Rizki, jadi berbeda. Pertama, "pelamar lain" berpengaruh di sekolah induknya dan pelamar dari sekolah lain. Kedua, "pelamar yang berasal dari sekolah lain" yaitu hanya pelamar dari sekolah lain.
BACA JUGA: Aneh, Guru Honorer di Sekolah Induk Malah Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2021
Disebutkan juga, sistem perangkingan dalam memilih formasi PPPK guru tidak termuat dalam PerrmenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021. Sementara di SE dirjen GTK Kemendikbudristek ada sistem perangkingan itu.
"Harus ada penjelasan lanjut dari Kemendikbudristek kenapa tidak sinkron antara dua regulasi tersebut. Kalau tidak banyak guru honorer yang dirugikan," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad