Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Atas Dugaan Kasus KDRT

Kamis, 29 September 2022 – 16:29 WIB
Rizky Billar. Foto: Instagram/rizkybillar

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Rizky Billar dilaporkan atas dugaan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (29/9).

Dia dilaporkan oleh istrinya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Siap-siap, Rizky Billar Bakal Segera Diperiksa Terkait Dugaan KDRT

Atas laporan tersebut, Billar disangkakan pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004.

Pemain sinetron Jodoh Wasiat Bapak itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Soal KDRT, Bagaimana Hasil Visumnya?

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (29/9).

"Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ujar Nurma kepada awak media.

BACA JUGA: Lesti Kejora Diduga Alami KDRT, Polisi Ungkap Hal Ini

Nurma mengatakan penyidik sudah mengantongi bukti visum Lesti Kejora.

"Semalam visum," ujar dia.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait laporan pelantun Kejora tersebut.

Polisi bakal segera melayangkan panggilan kepada Rizky Billar untuk dimintai keterangan.

"Nanti penyidik yang minta keterangan," imbuhnya.

Sebelummya, Lesti Kejora ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin melaporkan Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9).

Lesti melaporkan sang suami atas dugaan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). (mcr31/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporkan Rizky Billar Soal KDRT, Lesti Kejora Jalani Visum di Polres Metro Jaksel


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler