RKUHP Disorot Media Asing, Rencana Indonesia Memenjarakan Pelaku Seks Bebas Mendunia

Sabtu, 03 Desember 2022 – 13:59 WIB
Ilustrasi - Ratusan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan sejumlah aliansi mulai memadati Gedung DPR RI melakukan unjuk rasa menolak RKUHP, Selasa (28/6/2022) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pasal-pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya menarik perhatian media asing.

Sejumlah outlet terkemuka mengunggah artikel daring bernada miring soal isu tersebut kemarin, Jumat (2/12). Kriminalisasi hubungan seks di luar nikah jadi yang paling disorot.

BACA JUGA: Dasco Berharap RKUHP Dirampungkan pada 2022 

CNN menggunakan judul berikut untuk artikelnya: Indonesia set to make sex outside marriage an offense punishable with jail time (Indonesia bakal tetapkan seks di luar nikah sebagai pelanggaran dengan ancaman hukuman penjara).

Reuters juga memilih headline senada: Indonesia set to penalise sex outside marriage in overhaul of criminal code (Indonesia akan mengkriminalisasi seks di luar nikah lewat undang-undang pidana baru).

BACA JUGA: Sikap Pemerintah soal RKUHP: Penghina Presiden hingga DPR Bisa Dipidana

"DPR Indonesia diperkirakan akan mengesahkan hukum pidana baru bulan ini yang akan menghukum seks di luar nikah dengan hukuman hingga satu tahun penjara," tulis Reuters dalam artikel tersebut.

Artikel itu juga membahas pasal larangan menghina presiden atau lembaga negara dan penyampaian pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara Indonesia.

BACA JUGA: Gandeng Penyuluh Informasi Publik, Kominfo Sosialisasikan RKUHP di Wilayah 3T

Larangan kohabitasi atau tinggal bersama sebelum menikah pun kebagian sorotan.

Pasal-pasal ini dinilai sangat berpotensi dimanfaatkan untuk mengekang kebebasan berpendapat serta hak individu lainnya.

Apalagi, diskriminasi terhadap minoritas dan kelompok terpinggirkan masih dibiarkan tumbuh subur di Indonesia

"Indonesia, negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, memiliki ratusan peraturan di tingkat daerah yang mendiskriminasi perempuan, agama minoritas, dan kelompok LGBT," tulis media bermarkas di London itu.

Di sisi lain, RKUHP juga dapat sambutan negatif dari industri pariwisata. Mereka meyakini pasal-pasal kontroversial itu, terutama yang menyangkut moralitas, akan membuat turis asing enggan berkunjung.

“Bagi dunia usaha, penerapan hukum adat ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat investor kembali mempertimbangkan untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Widjaja Sukamdani saat diwawancarai Reuters. (reuters/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler