RKUHP: Menghina Presiden di Dunia Maya Diancam 4 Tahun Penjara

Jumat, 11 November 2022 – 18:57 WIB
Kemenkumham serahkan RKUHP ke DPR. Masih ada pasal penghinaan presiden. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkumham telah menyerahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat 637 pasal ke Komisi III DPR RI pada Rabu (9/11).

Ketentuan tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden masih muncul di Pasal 218 dalam RKUHP per 9 November itu.

BACA JUGA: Pasal Penghinaan Presiden Masuk di RKUHP, Ini Perbedaan dengan Aturan Lama

Adapun seseorang yang terbukti menghina Presiden dan Wakil Presiden RI di muka umum terancam hukuman tiga tahun penjara.

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 218 Ayat 1 di RKUHP, seperti dilihat JPNN pada Jumat (11/11).

BACA JUGA: Arsul Terima Aspirasi untuk Memasukkan Pasal Tentang Rekayasa Kasus di RKUHP 

Namun, dalam Pasal 218 Ayat 2 disebutkan bahwa penyerangan kehormatan atau harkat Presiden dan Wakil Presiden RI tidak berlaku apabila perbuatan yang dimaksud untuk kepentingan umum.

Draf terbaru RKUHP juga memuat penjelasan tentang Pasal 218 Ayat 2 soal kepentingan umum yang tidak bisa dipidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA: Seirama dengan PUAN, Zulhas Pilih Erick Thohir Jadi Cawapres

"Dilakukan untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden," demikian bunyi penjelasan Pasal 218 di RKUHP.

Lebih lanjut, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden RI berlaku di dunia maya seperti tertuang dalam Pasal 219 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Namun, bentuk penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dalam Pasal 220 harus diadukan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden.

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan," seperti tertuang dalam Pasal 220. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irwan Fecho Ungkap Potret Koalisi Perubahan yang Batal Deklarasi


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler