jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan pasal baru seperti pidana rekayasa kasus bisa masuk di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sebab, legislator Fraksi PPP itu mengaku banyak menerima aspirasi di level bawah soal perlunya pemidanaan tentang rekayasa kasus.
BACA JUGA: Tolak Pasal Perzinaan di RKUHP, PHRI Sulsel: Agak Repot
Adapun, usulan itu disampaikan Arsul saat mengikuti rapat kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11).
"Banyak diaspirasikan berbagai elemen masyarakat apa yang disebut sebagai tindak pidana untuk rekayasa kasus," kata dia saat raker, Rabu.
BACA JUGA: BIN Jaring Partisipasi Publik Soal RKUHP, Buka Dialog dengan Masyarakat di Makassar
Arsul mengatakan pasal tentang rekayasa kasus bisa saja dimasukkan ke pidana soal penghalangan hukum atau obstruction of justice.
Dia mengatakan pasal rekayasa kasus membuat aparat penegak hukum tidak bisa bermain-main terhadap perkara pidana.
BACA JUGA: Dialog Terbuka di 5 Kampus, Kanwilkumham DKI Jelaskan Pasal Krusial di RKUHP
"Itu untuk memastikan bahwa penegakan hukum kita itu, ya, bukan penegakan hukum yang bukan hanya adil, tetapi juga benar, tidak dibuat-buat," lanjut pria yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI itu.
Arsul berharap pemerintah bisa memasukkan pasal tentang rekayasa kasus di RKUHP dengan tepat. Toh, hal tersebut menjadi aspirasi publik.
"Syukur-syukur dengan adanya para ahli, terbantu juga rumusan pasalnya terkait tindak pidana rekayasa kasus," ungkap dia. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Besar Universitas Pancasila Ingatkan Soal RKUHP, Begini
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan