Pasal Penghinaan Presiden Masuk di RKUHP, Ini Perbedaan dengan Aturan Lama

Rabu, 25 Mei 2022 – 20:26 WIB
Ilustrasi Pasal Penghinaan Presiden. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan aturan tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden RI di dalam Pasal 218 RKUHP.

Sebelumnya, aturan yang biasa disebut pasal penghinaan Presiden dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

BACA JUGA: Baru Disahkan DPR, Revisi UU P3 Langsung Digugat Buruh

Menurut Eddy, aturan tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden RI di RKUHP berbeda dengan warisan lama.

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu kemudian menyinggung perbedaan di sisi delik.

BACA JUGA: MRP Dianggap Tidak Mempunyai Legal Standing di MK, Filep Bereaksi, Tegas

Aturan tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden masuk ke delik aduan dari sebelumnya delik biasa.

"Jadi, kami memberikan penjelasan bahwa ini adalah perubahan dari delik yang bersifat tadinya delik biasa menjadi delik aduan," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).

BACA JUGA: Soal Tuntutan MK soal Penunjukan Pj Kepala Daerah, Tito Merasa Sudah Benar

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM itu melanjutkan pemerintah tidak berupaya membangkitkan pasal yang sudah digugurkan oleh MK. 

Pemerintah menggunakan delik yang berbeda untuk pasal yang memuat Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP.

"Kalau yang dimatikan MK itu delik biasa, sementara yang ada dalam RUU KUHP ini delik aduan," ucap Eddy.

Dia mengatakan Pasal 218 dalam RKUHP juga ditambahkan tentang pengaduan yang harus dilakukan langsung oleh presiden dan wakil presiden atau secara tertulis.

Kemudian, Eddy juga menyebut RKUHP turut memuat tentang pengecualian seseorang tidak bisa dituntut dengan Pasal 218.

"Ada pengecualian untuk tidak dilakukan penuntutan apabila ini untuk kepentingan umum. Ini memang berbeda dengan yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi," ungkap Eddy. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Alasan PKS Pengin Uji Materi PT 20 Persen, Ternyata


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler