RMS Akhirnya Ditangkap di Kelurahan Pasar Sipirok, Bravo, Pak Polisi

Rabu, 05 Juli 2023 – 08:54 WIB
Seorang warga RMS (43) pengedar narkotika jenis sabu ditahan di Polres Tapanuli Selatan. Foto: ANTARA/HO-Polres Tapanuli Selatan

jpnn.com, MEDAN - Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Pasar Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara ditangkap polisi.

Pelaku adalah RMS, 43, warga Desa Pangurabaan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

BACA JUGA: 3 Pengedar Narkoba di Manokwari Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara

"RMS ditangkap pada Minggu (2/7) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Kelurahan Pasar Sipirok," kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, dalam keterangan diterima, Selasa.

Imam menyebutkan, personel Satresnarkoba Polres Tapsel mendapat informasi dari masyarakat maraknya peredaran sabu-sabu di Kelurahan Pasar Sipirok.

BACA JUGA: Digerebek Polisi, 2 Pengedar Narkoba Kabur Terjun ke Sungai

Selanjutnya petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku. Dari pelaku diamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu-sabu seberat 1,15 gram dan satu unit timbangan elektrik.

Kapolres menambahkan petugas melakukan interogasi terhadap pelaku, dan ia mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari TMR dengan cara dibeli seharga Rp 300.000.

BACA JUGA: 2 Pengedar Narkoba Dibekuk Polda Bengkulu, Ratusan Paket Sabu-Sabu Disita

Pelaku RMS menjelaskan bahwa sabu yang dibelinya tersebut untuk dipergunakan dan juga untuk dijual.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Imam.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler