RO Tak Pernah Kapok, Setelah Dipecat Polri, Kini Dia Ditangkap Polisi

Senin, 11 September 2023 – 20:28 WIB
Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap seorang mantan anggota Polri berinisial RO (40) akibat terlibat kasus narkoba, Senin (11/9/2023). (ANTARA/HO-Humas Polresta Tanjungpinang)

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polresta Tanjungpinang membekuk seorang mantan anggota Polri di daerah itu berinisial RO (40) yang diduga terlibat kasus narkoba.

"RO yang merupakan mantan anggota Polri, dipecat secara tidak hormat pada 2020, lantaran tersandung kasus narkoba," kata Kepala Unit Penyelidikan dan Penyidikan (Kanit Idik) II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M. Alvin Royantara dikutip dari Antara, Senin (11/9).

BACA JUGA: Nelayan di Selayar Tewas Diduga Terkena Ledakan Bom Ikan, Polisi Bergerak

Alvin menyebut penangkapan RO berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan menguasai narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap RO kediamannya, Jalan Cendrawasih, Kota Tanjungpinang pada Rabu (6/9).

BACA JUGA: Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi Sita Senjata Tajam

"Ketika digeledah, kami mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat kotor hampir empat gram," ungkap Alvin.

Dari penangkapan RO, menggiring polisi untuk menangkap seorang tersangka narkoba lainnya berinisial AR (52), di Jalan Pompa Air, Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA: Santri Tewas Dikeroyok Teman-temannya di Temanggung, Polisi Bergerak

Dari tangan AR, polisi menyita 15 paket sabu-sabu dengan berat kotor sekitar lima gram.

"AR membeli narkoba jenis sabu-sabu dari tangan RO," kata Alvin.

Berdasar hasil pemeriksaan kedua tersangka RO dan AR, lanjut Alvin, diperoleh informasi bahwa AR sudah terlebih dulu menjual tiga paket sabu-sabu kepada seorang oknum pegawai rumah tahanan (Rutan) Tanjungpinang berinisial H.

Berangkat dari informasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan pihak Rutan Tanjungpinang.

Sampai saat ini, pihak kepolisian belum bisa menemui H, baik di rutan maupun di rumahnya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rutan untuk mengamankan H, namun terkesan tidak kooperatif. Kami akan melayangkan surat pemanggilan kepada H, karena sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata dia.

Sementara, kedua tersangka narkoba RO dan AR sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 12,7 Miliar, 2 Kurir Terima Upah Sebegini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler