Robert Merasa Dikambinghitamkan

Jumat, 04 Desember 2009 – 20:51 WIB
JAKARTA - Pemilik Bank Century, Robert Tantular, merasa dikambinghitamkan dalam kasus bailout sebesar Rp 6,7 triliunIa mengaku tidak tahu soal dana talangan yang dikucurkan Bank Indonesia itu, karena dirinya bukanlah pemegang saham pengendali Bank Centruy, termasuk surat-surat berharga yang belakangan bermasalah karena Bank Century gagal kliring.

"Pemegang saham pengendali (adalah) Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al-Waraq

BACA JUGA: Prabowo Titip Pesan Melalui Tim 9

Dan masalah surat berharga itu sudah jelas buktinya
Itu merupakan tanggung jawab mereka

BACA JUGA: Gaji Tak Jelas, DPR Enggan Lapor Kekayaan

Saya ditangkap di Mabes Polri, mana saya tahu mengenai Rp 6,7 triliun
Nah, apa hubungannya dengan saya?" tanya Robert usai diperiksa di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (4/12).

Robert bahkan merasa telah dikambinghitamkan dalam kasus Century

BACA JUGA: Demo Besar-besaran Ancam Ibukota

"Saya hanya merasa disini dijadikan kambing hitam untuk masalah Bank CenturySaya tidak tahu," kata Robert yang enggan menyebut siapa yang mengkambinghitamkan dirinyaIa mengaku tidak tahu dan tidak mau berspekulasi.

Robert hadir di Gedung Bundar memenuhi panggilan penyidik kejaksaanIa diperiksa sebagai saksi selama hampir delapan jam atas dua tersangka, masing-masing Komisaris Bank Century Hesyam Al-Waraq dan pemegang saham pengendali Bank Century Rafat Ali Rizvi, yang saat ini masih menjadi buron"Pertanyaannya sekitar 12, tapi panjang-panjang," tuturnya.

Menurut Robert, bukti-bukti itu termuat dalam Letter of Commitment yang sudah ada sejak tanggal 4 Oktober 2005, yang ditandatangani oleh Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al-Waraq kepada Bank Indonesia"Semua sudah berjalan terus, sampai saya diikutsertakan 15 Oktober 2008, disuruh teken Letter of Commitment juga bersama-sama Rafat dan Hesyam yang isinya juga sama, mencakup atas surat berharga dari tahun 2005," katanya.

Berdasarkan karena ikut tanda tangan itulah, menurut Robert, dirinya ditahan sejak tanggal 25 November 2008Padahal katanya, Bank Century sendiri sudah kesulitan likuiditas sehingga meminta bantuan dari Bank Indonesia, setelah gagal kliring 15 November 2008Bukti-bukti itu, kata Robert, juga sudah diserahkan kepada penyidik di Gedung Bundar, termasuk kepada penyidik kepolisian saat dirinya ditahan 25 November 2009.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Robert Tantular atas kasus penyimpangan di Bank Century, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider lima bulan penjaraRobert sendiri menceritakan dirinya tidak punya niat untuk melarikan diriSejak gagal kliring, pihaknya katanya, malah mencari invenstor untuk membantu Bank Century dan menemuinya di Singapura.

"Saya sudah mendapatkan investor baru, dari grup Sinar Mas, yaitu Multi Artha Tbk yang sudah menandatangani Letter of Intent pada hari minggu 16 November 2008," ucapnya.

Namun, masih menurut Robert, bantuan dari perusahaan grup Sinar Mas itu tidak jadi terlaksana, karena Bank Century keburu diumumkan gagal kliring oleh Menteri KeuanganMeskipun katanya, rencana bantuan itu juga sudah dilaporkan kepada dua orang Deputi Gubernur Bank Indonesia, Siti Fajriah dan Budi Rohadi(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Gedung Bundar, Kabareskrim Tak Bicarakan Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler