Robert Tantular Digarap KPK Lagi

Senin, 02 September 2013 – 11:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Bekas pemilik Bank Century Robert Tantular kembali untuk kesekian kalinya digarap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (2/9).

Robert diperiksa dalam dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

BACA JUGA: Ratna Dewi Siap Terima Putusan Hakim

Robert akan dicecar untuk tersangka bekas pejabat Bank Indonesia Budi Mulya. "Dia diperiksa sebagai saksi tersangka BM," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (2/9).

Robert sudah menjadi terpidana dalam perkara penggelapan dana nasabah Bank Century ini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Ia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA: IPW Tuntut Polwan Diberi Jabatan Strategis

Ini bukan pemeriksaan yang pertama kalinya untuk Robert. Tercatat dia pernah diperiksa KPK pada 21 dan 23 Agustus 2013 dalam kasus Bank Century.

Usai diperiksa kala itu, Robert mengklaim tak tahu soal pencairan dana bailout untuk bank yang pernah dipimpinnya itu. Alasannya, ia berada di dalam penjara saat uang negara senilai Rp 6,7 triliun digelontorkan.

BACA JUGA: Giliran Supir Rudi Digarap KPK

"Saya ditangkap pada tanggal 25 November 2008 sedangkan bailout itu dicairkan pada tanggal 24 November sampai Juli 2009, menjadi total Rp 6,7 triliun," kata Robert, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (23/8) malam. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manfaatkan Joki, Pelamar CPNS Langsung Dianulir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler