Robert Tantular Kecewa Intervensi JK

Vonis Robert Dibacakan 10 September

Jumat, 04 September 2009 – 10:18 WIB
BANKIR BERMASALAH- Robert Tantular (tengah) usai persidangan pembacaan duplik di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/9). Robert didamping kuasa hukum Bambang Hartono (kiri) dan Tri Hartanto (kanan). Foto: Tri Mujoko Bayuaji/JP
JAKARTA - Munculnya pernyataan Wapres Jusuf Kalla bahwa dialah yang menginstruksikan penangkapan Robert Tantular oleh Mabes Polri, berbuntut panjangDalam sidang dengan agenda pembacaan duplik Kamis (3/9), Robert menilai adanya intervensi Pemerintah atas penangkapan dirinya.
 
"Tindakan tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia," ujar Bambang Hartono, kuasa hukum Robert Tantular saat menyampaikan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
 
Duplik tersebut sekaligus menanggapi pernyataan Jusuf Kalla yang mengakui bahwa dirinyalah yang menginstruksikan agar Robert ditangkap pada 25 November 2008

BACA JUGA: Dua Siantar Man Kandidat Menteri

Padahal, menurut Bambang, saat itu, Gubernur BI Boediono menyatakan bahwa penangkapan Robert karena masalah kredit macet dan tidak sehatnya Bank Century tidak bisa dilakukan
"Pak Boediono selaku Gubernur BI mengatakan bahwa tidak bisa dilakukan penangkapan karena tidak ada dasar hukumnya," jelasnya.
 
Sebelumnya, dalam replik yang disampaikan pada Selasa (1/9), Jaksa Penuntut Umum Damly Rowelcis bersikukuh bahwa Robert Tantular adalah pemegang saham dari Bank Centrury

BACA JUGA: Program Wajib Kondom Mulai Berhasil

Dasar pernyataan JPU itu adalah Robert adalah pemegang saham Century melalui PT Century Mega Investindo.
 
Hal tersebut ditanggapi kuasa hukum Robert kemarin
Berdasarkan surat Bank Century nomor 594/Century/D/X/08 tanggal 10 Oktober 2008 menyatakan bahwa Robert bukan selaku pemegang saham pada Bank Century Tbk

BACA JUGA: Gempa 5,6 SR Getarkan Papua Barat


 
Begitupun dalam Anggaran Dasar PT Bank Century, terdakwa juga tidak tercatat selaku pemegang saham pada Bank Century Tbk"Dan yang lebih penting lagi, Bank Indonesia tidak pernah menetapkan terdakwa selaku pemegang saham Bank Century Tbk," kata Bambang.
 
Bambang juga menyatakan bahwa yang bertanggung jawab atas tidak adanya jaminan deposito kepada Bank Century adalah dua pengendali sahamnya, Ravat Ali Rizvi dan Hesyam Al WaraqJaminan keduanya bahwa akan mencairkan dana deposito senilai USD 220 juta tak bisa terealisasiNamun, BI melakukan pembiaran hingga lolosnya kedua pemegang saham tersebut ke luar negeri"BI tidak melakukan tindakan apapun terhadap keduanya, padahal keduanya jelas-jelas pengendali Bank Century Tbk," kata Bambang.
 
Usai sidang, Robert bersama kuasa hukum menggelar keterangan persDi dalamnya, Robert mengaku kecewa adanya intervensi penguasa negara atas penangkapan dirinya"Saya hanya bisa berharap bapak hakim bisa secara netral melihat fakta hukum yang adaJangan sampai ada intervensi lagi," ujarnya.
 
Ketua Majelis Sidang Sugeng Riyono menyatakan, seluruh replik dan duplik telah diterima oleh majelisSelanjutnya, majelis sidang akan membacakan putusanDijadwalkan, putusan untuk Robert akan dibacakan pada 10 September mendatang"Tujuh hari terhitung hari ini (kemarin) akan dibacakan putusanYang benar akan dinyatakan benar, yang salah juga tetap salah," kata Sugeng saat mengakhir persidangan(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada, Bandara Dijaga Personil TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler