Roby Geisha Enggak Kapok Pakai Narkoba, Aduh

Senin, 21 Maret 2022 – 13:30 WIB
Roby Geisha. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Roby Satria alias Roby Geisha tidak kapok memakai narkoba.

Buktinya, gitaris Geisha itu telah 3 kali ditangkap terkait pemakaian barang haram tersebut.

BACA JUGA: Roby Geisha Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapannya

Setelah diciduk aparat pada 2013 dan 2015, Roby Geisha kini kembali diamankan pihak kepolisian akibat kasus narkoba.

Polisi menetapkan Roby Geisha dan asistennya, AJR sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

BACA JUGA: Roby Geisha Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Barang Buktinya

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers, Senin (21/3).

"Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kombes Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Heboh Aksi Pawang Hujan di Sirkuit Mandalika, Deddy Corbuzier: Ciee Main Dukun...

Budhi mengatakan Roby Geisha dan asistennya itu ditangkap di studio musik, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3) malam.

Saat penggeledahan, polisi mendapati asisten Roby Geisha melakukan gerak-gerik mencurigakan dengan mondar-mandir ke kamar mandi.

Polisi lantas menggeledah tubuh AJR lalu menemukan ganja.

"Dari laki-laki bernama AJR, petugas mendapat informasi bahwa barang itu milik saudara RS," jelas Budhi.

Polisi lantas melakukan penangkapan terhadap Roby Geisha.

Saat menangkap Roby Geisha, polisi menemukan barang bukti lain berupa puntung ganja bekas pakai.

Polisi total mengamankan paket ganja seberat 8 gram dan puntung bekas pakai dari penangkapan Roby Geisha dan asisten.

Atas kasus tersebut, Roby Geisha disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tidak hanya itu, asisten Roby Geisha yakni AJR disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler