Rocky Gerung Siap Memenuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Hari Ini

Rabu, 06 September 2023 – 08:43 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung saat mengisi Dialog Akal Sehat bertajuk "Etika Politik Mematangkan Demokrasi Indonesia" di Kabupaten Lombok Timur, Senin (31/7/2023). (ANTARA/Nur Imansyah). (1)

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung menyatakan siap hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (6/9).

Rocky menyebut dirinya akan hadir didampingi tim penasihat hukumnya.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Rocky Gerung dari Brigjen Djuhandhani

"Iya, akan hadir jam 10.00 WIB," kata Rocky Gerung dihubungi di Jakarta, Rabu (6/9).

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri awalnya memanggil Rocky Gerung untuk diminta klarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Senin (4/9).

BACA JUGA: Bareskrim Polri Panggil Rocky Gerung Hari Ini

Namun, penasihat hukum Rocky datang untuk menyampaikan kliennya tidak dapat hadir, dan minta diundur pada Rabu (6/9).

Sebelumnya, kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan.

BACA JUGA: Buka Suara soal Rocky Gerung, Perinma Lontarkan Kalimat Tegas

Polisi telah melakukan pemeriksaan klarifikasi dalam rangka penyelidikan.

Total ada 24 laporan polisi yang diterima Polri terkait Rocky Gerung.

"Telah di berita acara interview 72 saksi dan 13 saksi ahli," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Adapun 24 laporan polisi tersebut berasal dari Bareskrim 2 laporan, Polda Metro Jaya tiga laporan.

Kemudian, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara dan dua laporan polisi lagi.

Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah.

Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler