jpnn.com, PURWOKERTO - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menanggapi adu klaim kepemilikan antara salah seorang warga yang juga pengamat politik Rocky Gerung dan PT Centul City Tbk atas lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mantan wakil ketua DPR itu mengatakan bahwa kasus PT Sentul City Tbk, sebagai puncak gunung es terkait dengan kasus-kasus pertanahan yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
BACA JUGA: Ade Yasin âCurhatâ ke Fadli Zon Soal Penataan Puncak
"Kasus Sentul City ini sebenarnya puncak gunung es, kasus tanah terjadi di mana-mana, di seluruh Indonesia. Kami banyak mendapat pengaduan (terkait kasus tanah di Indonesia),” kata Fadli di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (21/9) sore.
Politikus Partai Gerindra mengaku sewaktu masih mejadi wakil ketua DPR RI, setiap hari mendapatkan pengaduan terkait kasus tanah yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
BACA JUGA: Menurut Ngabalin, Perkara Rocky Gerung Vs Sentul City Tak Sulit, Asalkan
"Jadi, jangan sampai tanah itu dikuasai oleh sedikit orang, oleh korporasi-korporasi besar, apalagi korporasi asing. Tanah ini, kan, satu yang pusaka," ungkap Fadli Zon.
Anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu menegaskan tidak ingin rakyat menjadi korban dalam sengketa tanah. Menurut dia, saat sekarang ini saja, kepemilikan tanah oleh petani itu di bawah 0,2 hektare.
BACA JUGA: Rocky Gerung vs Sentul City, Kang Ubed Curiga Ada Motif Politik
"Seharusnya seperti yang diinginkan oleh Pak Jokowi dengan program sertifikasi, ya, harusnya diutamakan sertifikasi tanah untuk rakyat, bukan untuk korporasi," kata legislator dari Dapil V Jawa Barat (Kabupaten Bogor), itu.
Lebih lanjut Fadli mengatakan pihak Sentul City harus diinvestigasi terkait dengan bagaimana perusahaan itu bisa mengeklaim wilayah seluas ratusan bahkan ribuan hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jabar.
Menurut dia, kasus sengketa tanah tersebut hanyalah sebuah contoh karena di tempat lain juga banyak terjadi dan pengamat politik Rocky Gerung salah satu korbannya.
Dia mengaku sudah interviu RT/RW di wilayah tersebut hingga akhirnya mengetahui banyak warga yang sudah tinggal di daerah itu, bahkan ada yang sejak 1935.
"Itu mungkin sekarang jumlahnya sudah ribuan," katanya.
Menurut dia, kasus tersebut baru muncul sekarang karena selama ini mereka tidak berdaya.
Dia mengatakan bahwa warga setempat telah berkali-kali mengajukan sertifikat, tetapi tidak mendapatkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut dia, mereka membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). “Mereka rumah-rumahnya dibantu oleh program pemerintah, rutilahu, rehabilitasi rumah yang tidak layak huni. Jadi, itu, kan, artinya ada pengakuan negara tadinya. Masa mau dirampas?" kata Fadli Zon.
Sebelumnya, adu klaim kepemilikan terjadi antara Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jabar.
PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.
Sementara itu, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu (pada tahun 2009). (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy