jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPELS) Ubedilah Badrun mengomentari konflik lahan Rocky Gerung vs PT Sentul City Tbk terkait status tanah yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ubedilah mencurigai ada aspek politis dari heboh seputar sengketa lahan tersebut.
BACA JUGA: Rocky Gerung Vs Sentul City, Ngabalin: Masa Dia Dungu dengan Urusan Begitu
Ubed, sapaan akrab Ubedilah Badrun, melihat ada sejumlah tanda tanya dari sengketa tersebut.
Terlebih lagi, katanya, Rocky Gerung terkenal sebagai intelektual yang selalu berseberangan dengan pemerintah.
BACA JUGA: Sepertinya Akan Ada Kejutan soal Rocky Gerung Vs Sentul City
"Rocky Gerung adalah intelektual publik yang memilih secara terang benderang sebagai oposisi pemerintah karena ia sadar bahwa ada banyak kekeliruan kebijakan rezim pemerintah saat ini," kata Ubed melalui layanan pesan, Selasa (14/9).
Adapun tanda tanya yang dimaksud Ubed yaitu alasan Sentul City berani mengeklaim tanah milik Rocky Gerung sebagai lahan milik perusahaan tersebut.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Hasil Tes PPPK Keluar, Ada Kabar Buruk dari Bu Nur, Ketum Honorer Menangis
Rocky Gerung, kata dia, diketahui memiliki hak atas tanah di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor setelah alumnus Universitas Indonesia itu membeli secara legal dari penggarap bernama Andi Junaedi 10 tahun lalu dengan Akta Jual Beli (AJB) yang sah secara hukum.
Bahkan, lanjut Ubed, Rocky Gerung mengaku pernah mengajukan sertifikat ke BPN. "Namun, ditolak karena lahan itu merupakan tanah negara yang dikuasai PTPN," kata eks aktivis 98 itu.
Menurut Ubed, Rocky Gerung secara legal memiliki AJB dan Surat Tanah Garapan atas tanah di Desa Bojong Koneng.
Kemudian merujuk pada hukum tanah yang berlaku di Indonesia, Rocky Gerung memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan tanahnya.
Ubed menuturkan, publik pun mempertanyakan dasar hukum Sentul City bisa mengeklaim tanah negara yang dikuasi Rocky Gerung sebagai tanahnya.
"Jika mengeklaim punya hak guna bangunan (HGB), pertanyaanya adalah Sentul City itu punya HGB bagaimana ceritanya status tanahnya masih dipersoalkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), kok?" tutur analis sosial politik UNJ itu. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Soetomo
Reporter : Aristo Setiawan