Rohmani bin Timin Sangat Keji, Keluarga Korban Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Mati

Selasa, 17 Agustus 2021 – 23:20 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BEKASI - Muhamad Rohmani bin Timin (38), pelaku kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cikatang pada Rabu besok (18/8).

Rohmani diketahui menghabisi nyawa tetangganya sendiri, AD pada 2 Februari 2021. Mayat korban dalam kondisi mengenaskan digeletakan di kamar mandi.

BACA JUGA: Gegara Ini, Seorang IRT Berinisial MH Terancam Hukuman Mati

Kakak perempuan korban, Kanah menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman seadil-adilnya kepada terdakwa.

"Nyawa harus dibayar nyawa. Kami minta pelaku dihukum mati karena perbuatannya sangat keji," kata Kanah kepada wartawan, Selasa (17/8)

BACA JUGA: Pemilik dan Kurir Narkotika Ini Terancam Hukuman Mati

Kanah mengatakan, korban AD ditemukan tewas di dalam kamar mandi dengan kondisi sangat mengenaskan dengan laporan awal tewas karena bunuh diri.

Menurut Kanah, kecurigaan pihak keluarga muncul saat memandikan jenazah AD.

BACA JUGA: Dua Pembunuh Tenaga Kesehatan RSUD Idaman Terancam Hukuman Mati

"Keluarga mendapati luka yang tidak wajar di sekujur tubuh korban," kata Kanah.

Kanah mengungkapkan, luka-luka tersebut diantaranya luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan, luka tusuk pergelangan tangan kiri hingga hampir putus, luka tusuk bagian leher, luka robek di bagian bawah ketiak dan luka memar di dagu.

"Jasad korban dikebumikan pihak keluarga pada Selasa (2/2) siang," kata Kanah.

Kanah mengaku baru melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi pada Rabu (3/2).

Polisi pun langsung bergerak cepat dengan menangkap pelakunya. "Pelaku sangat keji. Malahan ada dugaan antara pelaku dan istri korban terjadi perselingkuhan," demikian Kanah.

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pelaku Rohmani mengaku membunuh korban pada Selasa (2/2) sekitar pukul 02.00 WIB di ruang tamu dengan menusuk korban beberapa kali menggunakan gunting bergagang hitam hingga meninggal dunia.

Setelah itu pelaku menarik korban dari ruang tamu ke kamar mandi dan besok paginya dibuat seolah korban meninggal karena bunuh diri. Keluarga korban dan warga yang menemukan korban meninggal menduga korban bunuh diri.

Pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun.

Pasal 340 KUHP menyatakan, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler