jpnn.com, BANJARBARU - Jajaran Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah meringkus dua dari tiga pelaku pembunuhan terhadap tenaga kesehatan RSUD Idaman, Rundy Irama pada Kamis (5/8) dini hari.
Kedua pelaku bernama Roni alias Tole dan A Majid alias Andi.
BACA JUGA: Bripka ES Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Sederet Kesalahannya, Kapolres Bilang Begini
Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor mengatakan kedua pelaku perampokan yang menewaskan korban terancam hukuman berat, bahkan bisa sampai pidana mati. Keduanya dijerat dengan pasal 365 ayat (4) jo pasal 339 KUHP.
"Pasal ini tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan mengakibatkan korban luka berat atau tewas," terangnya.
BACA JUGA: Suami Edan Penyiram Istri dan Anak dengan Air Keras Akhirnya Ditangkap, Tuh Lihat
Meski tak diancam pasal pembunuhan berencana. Namun dengan pasal ini saja menurut Tajuddin keduanya sudah terancam hukuman berat.
"Pelaku diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau dua puluh tahun," terangnya.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Nakes RSUD Idaman Ditangkap, Begini Pengakuannya
Yang memberatkan adalah perbuatan ini dilakukan secara bersekutu, melibatkan dua orang atau lebih. Parahnya lagi seorang pelaku, yakni Roni alias Tole ternyata seorang residivis.
Ia pernah mendekam di bui karena kasus obat-obatan terlarang hingga kepemilikan senjata tajam. "Kalau Majid bukan residivis," katanya.
Kemudian, terkait pelaku yang masih buron, Tajuddin menginformasikan saat ini tim masih memburu pelaku atas nama Nahdi tersebut.
"Mohon doanya semoga lekas ditangkap," tuntasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, seorang nakes di RSUD Idaman Banjarbaru bernama Rundy Irama ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Berdasarkan penyelidikan Rundy Irama merupakan korban perampokan disertai pembunuhan.(prokal.co)
Redaktur & Reporter : Budi