Rokok Elektrik Bukan Untuk Anak-anak di Bawah 18 Tahun!

Rabu, 06 April 2022 – 23:30 WIB
Rokok elektrik RELX. Foto dok RELX

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garinda Kartasasmita, menjelaskan rokok elektrik ditujukan bagi perokok dewasa, yang selama ini kesulitan untuk berhenti merokok.

Produk ini bisa menjadi salah satu solusi menekan angka perokok karena telah terbukti dalam sejumlah kajian ilmiah, baik di dalam dan luar negeri, yakni mampu mengurangi risiko hingga 90-95 persen dibandingkan rokok.

BACA JUGA: Terpaut 17 Tahun dengan Kalina Ocktaranny, Ricky Miraza: Dia Memuaskan

“Rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya hanya dikhususkan bagi perokok dewasa yang ingin beralih dari rokok, jadi bukan untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun, non-perokok, ibu hamil dan menyusui. Para produsen dan pedagang ritel juga berkomitmen untuk tidak memasarkan produk alternatif kepada kelopok masyarakat tersebut,” kata Garin.

Permasalahannya selama ini, menurut Garin para perokok dewasa kesulitan mendapatkan informasi yang akurat dan komprehensif mengenai produk tembakau alternatif.

BACA JUGA: Dirut Jasa Raharja: Santunan Kecelakaan Diproses Kurang dari 24 Jam

Garin menambahkan perokok dewasa memiliki hak untuk mendapatkan informasi akurat.

Namun, hingga kini, pemerintah belum mempertimbangkan hasil kajian ilmiah yang bersumber dari dalam dan luar negeri secara lebih lanjut.

BACA JUGA: Masih Belum Move On? Ini Doa Supaya Bisa Lupakan Mantan

Tak hanya itu, pemerintah juga belum tergerak untuk memulai riset terhadap produk tembakau alternatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri ini.

Alhasil, informasi yang akurat mengenai rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya di publik sangat minim.

Kemudahan bagi perokok dewasa untuk memperoleh akses informasi akan menciptakan ruang peralihan ke produk yang lebih rendah risiko ini.

“Perokok dewasa memiliki hak untuk beralih ke produk yang bisa meningkatkan kualitas kesehatan. Kami berharap pemerintah mendukung keberadaan produk ini,” kata Garin.

Terpisah, Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri mendorong pemerintah membuat kajian ilmiah. Hasil dari riset tersebut dapat menjadi acuan dalam pembentukan regulasi yang sesuai dengan profil risiko produk tembakau alternatif.

Dalam regulasi tersebut nantinya bisa mencakup informasi yang holistik mengenai produk tembakau alternatif.

Sebab, selama ini banyak opini yang keliru mengenai produk tembakau alternatif.

“Kajian ilmiah memiliki peran yang esensial dalam menghadirkan regulasi berbasis profil risiko dan sumber informasi akurat bagi produk tembakau alternatif. Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk melakukan kajian ilmiah bersama demi hadirnya regulasi berbasis profil risiko yang ideal,” ucap Johan.

Johan mengungkapkan, kajian ilmiah sangat diperlukan agar pemerintah tidak salah sasaran dalam merumuskan aturan bagi produk tembakau alternatif.

Apabila pemerintah menyamakan regulasi produk ini dengan regulasi terkait rokok, perokok dewasa akan kehilangan haknya untuk beralih ke produk tembakau alternatif.

Jika pengaturan yang ditetapkan tidak tepat, salah satu dampak besarnya adalah prevalensi merokok di Indonesia akan tetap tinggi dan terjadi ruang penyalahgunaan bagi produk ini.

“Regulasi yang tidak tepat hanya akan meminimalisasi potensi dari produk tembakau alternatif dalam menekan prevalensi merokok dan semakin menjauhkan hak perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau alternatif,” seru Johan.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler